Postingan

ANALISIS KEBIJAKAN: PAYUNG HUKUM BAGI PENGEMUDI OJEK ONLINE DI INDONESIA

Gambar
    Analisis kebijakan ini membahas terkait isu payung hukum bagi para driver ojek online. Isu ini dipilih atas latar belakang adanya sikap tidak konsisten perusahaan ojek online dalam membuat kebijakan diskon, tarif, dan tidak adanya asuransi keselamatan kerja bagi para driver ojek online. Selain itu, sikap masa bodoh   pemerintah menjadi kekuatan bagi perusahaan untuk menjaga sikap tersebut. Sedangkan amanat UUD 1945 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan hak dan keadilan bagi warga negara serta kesejahteraan bagi pekerja adalah wajib hukumnya. Analis dalam melakukan analisis menggunakan Model Analisis untuk (Sebagai Warga Negara) dengan pendekatan mix scanning; dalam hal sebagai ojek online atas pertimbangan empati sebagai sesama warga negara. Adapun tahap-tahap dalam analisis kebijakan ojek online adalah sebagai berikut:. Pertama, Alur Agenda Setting berpedoman pada proses agenda setting John Kingdon. Kedua, Formulasi dan pengambilan keputusan kebijakan. Pengambilan keputusan d