ANALISIS KEBIJAKAN: PAYUNG HUKUM BAGI PENGEMUDI OJEK ONLINE DI INDONESIA
Analisis kebijakan
ini membahas terkait isu payung hukum bagi para driver ojek online. Isu ini
dipilih atas latar belakang adanya sikap tidak konsisten perusahaan ojek online
dalam membuat kebijakan diskon, tarif, dan tidak adanya asuransi keselamatan
kerja bagi para driver ojek online. Selain itu, sikap masa bodoh pemerintah menjadi kekuatan bagi perusahaan
untuk menjaga sikap tersebut. Sedangkan amanat UUD 1945 UU Nomor 13 Tahun 2003
menyatakan hak dan keadilan bagi warga negara serta kesejahteraan bagi pekerja
adalah wajib hukumnya.
Analis dalam
melakukan analisis menggunakan Model Analisis untuk (Sebagai Warga Negara)
dengan pendekatan mix scanning; dalam hal sebagai ojek online atas pertimbangan
empati sebagai sesama warga negara. Adapun tahap-tahap dalam analisis kebijakan
ojek online adalah sebagai berikut:. Pertama, Alur Agenda Setting berpedoman
pada proses agenda setting John Kingdon. Kedua, Formulasi dan pengambilan
keputusan kebijakan. Pengambilan keputusan didasarkan pada fishbone dan SWOT. Ketiga,
Implementasi. Tahap Implementasi dibuat berdasarkan pengandaian kebijakan
payung hukum ojek online dijalankan. Keempat, Monitoring dan Evaluasi; hampir
sama dengan implementasi kabijakan ojek online dibuat berdasarkan pengandaian.
Tahap terakhir adalah Reagenda Setting.
DEKLARASI MODEL ANALISIS
Pemerintah Indonesia bertanggung jawab dalam memenuhi
hak warga negara. Hal itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal
28. Maka, dalam menganalisis isu ojek
online, saya memilih model analisis untuk
kebijakan (warga negara) dengan pendekatan mix
scanning. Dalam pemahaman saya setiap kebijakan pemerintah diterbitkan
untuk kepentingan driver ojek online
yang menjadi warga negara dalam analisis kebijakan ini. Kebijakan ojek online merupakan
hasil negosiasi atau proses tawar menawar antar aktor
berkepentingan, seperti perusahaan, driver
ojek online, dan juga pemerintah sebagai pembuat aturan atau kebijakan terkait
ojek online. Proses negosiasi
dipengaruhi konteks atau faktor lingkungan yang ada di dalam dan luar ojek
online. Meskipun demikian, para aktor berbicara
dalam suatu batas rasionalitas minimum.
Dalam UU No. 13 Tahun 2013
pasal 1 poin 31 dijelaskan bahwa Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu
pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah,
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang
aman dan sehat. Melalui undang-undang ini
dapat disimpulkan bahwa pemerintah atau perusahaan berkewajiban dan memiliki
tanggung jawab penuh dalam memenuhi hak kesejahteraan para diver ojek online.
Namun, dalam kenyataan perusahaan justru mengeksploitasi para driver
ojek online melalui kebijakan diskon dan bonus. Kebijakan ini bekerja dengan
memaksa para driver ojek online untuk memenuhi target tertentu. Sehingga
waktu kerja para driver ojek online tidak terbatas. Selain, perusahaan
tidak memikirkan keselamatan para driver ojek online. Hal itu tampak
dalam kenyataan hampir semua para driver ojek online tidak memiliki
asuransi ketenegakerjaan atau keselamatan kerja.
Pemerintah sebagai
lembaga yang juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan para driver ojek online justru banya berdiam
diri. Bahkan, kehadiran ojek online diglorifikasi dan dianggap sebagai bentuk
kreatifitas yang harus diapresiasi. Padahal, para driver ojek online adalah warga negara yang harus dijamin
kesejahteraannya. Pemerintah seharusnya merujuk pada UUD No. 13 Tahun 2013 dan
amanat UUD 1945 pasal 28 agar bisa hadir sebagai lembaga yang benar-benar
menjamin hak warga negaranya.
AGENDA SETTING
1. Problem Stream
Dalam tahap ini akan
dijelaskan terkait pemilihan isu oleh analis. Isu dipilih berdasarkan konten,
konteks dan proses yang berlangsung. Analis juga menjelaskan apa yang menjadi
kegentingan atau konsekuensi, sehingga isu ojek online dipilih.
Ojek online merupakan ojek sepeda
motor atau pun mobil yang memanfaatkan
aplikasi pada smartphone untuk memudahkan pengguna jasa untuk memanggil
pengemudi ojek. Bahkan, ojek online juga dimanfaatkan untuk membeli barang bahkan
memesan makanan. Contoh ojek online yang beroperasi di Indonesia:
Gojek, Uber dan Grab. Gojek merupakan layanan jasa ojek online berbasis aplikasi yang sudah beroperasi di kota-kota besar, seperti
di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Bali. Go-jek juga dilengkapi
layanan Go-Food, Go-Send, Go-Box, Go-Car, dan Go-Pulsa. Tidak heran kalau banyak orang dari berbagai
kalangan yang minat jadi driver Go-Jek. Selain Gojek,
terdapat Uber yang menawarkan layanan UberMotor, UberPool, dan
UberX. UberPool menyediakan fasilitas berbagi kendaraan dengan orang lain yang
punya tujuan perjalanan yang sama. Sedangkan UberX
adalah jasa layanan private driver dengan jumlah kursi lebih banyak. Mengikuti jejak kesuksesan Go-Jek, Grab juga
menawarkan layanan transportasi online berbasis aplikasi. Di samping itu, Grab juga punya Grab Food, layanan kurir,
rental, dan parcel. Ketiga perusahaan ini merekrut siapa saja yang ingin
menjadi driver dan memiliki kendaraan
pribadi. Tentu dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Di samping berbagai
macam manfaat, sisi yang luput dari perhatian masyarakat dan pemerintah
terkait ojek online adalah bagaimana para driver
ojek online diperlakukan dalam setiap kebijakan perusahaan ojek online. Terry
(2018) membahasakan ojek online sebagai monster kapitalisme baru dalam
perekonomian nasional Indonesia. Aulia (2016) menyebutkan ojek online sebagai
perusahaan eksploitatif dimana driver
ojek online dikontrol untuk mengejar poin agar mendapatkan bonus. Hampir sama
dengan Aulia, Maharani Karlina (2017) menemukan bahwa kehadiran ojek online
tidak memberikan manfaat kepada para driver
ojek online. Sebaliknya, ojek online justru menjadi perusahaan yang menindas
masyarakat dengan kebijakan kapitalis.
Sebagai sesama warga
negara, saya berempati dengan para driver
ojek online. Empati yang saya alami merupakan akibat dari kenyataan bahwa ada
gaya penjajahan modern yang lahir dari ojek online. Para driver
ojek online diperlakukan sebagai buruh sebagaimana kapitalisme lama bekerja;
pekerja dieksploitatif agar bisa mendapatkan target perusahaan. Salah satu
pengemudi ojek online bernama Os Nakimula mengamini hal itu.
“..oe teman, jadi driver ojek online diperlakukan seperti binatang e. apa-apa diatur
oleh pemilik. Hari ini aturnya lain, besok aturnya juga lain. Saya juga harus
mengejar target, supaya bisa dapat bonus..” (Os Nakimula).
Padahal Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 mengamanatkan agar keadilan sosial harus terjamin bagi
setiap rakyat Indonesia.
Ojek Online tidak muncul
begitu saja, tetapi merupakan sebuah perkembangan dan perubahan yang muncul
dengan sebuah konteks. Konteks tersebut mendorong pola ekonomi dan politik
negara-negara yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi atau
globalisasi. Salah satu karakter dari
kapitalisme global adalah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perubahan,
terutama terkait dengan dengan inovasi dan teknologi. Saya kira karakter ini
menjadi penyambung antara ojek online dengan kapitalisme global. Kemunculan
ojek oline dan perkembangan teknologi hari ini sebenarnya menjadi ciri
berkembangnya kapitalisme global. Inovasi dan peran teknologi adalah keutamaan
dalam cara kerja ojek online yang
kemudian diagung-agungkan dalam jargon “kreativitas” di Indonesia.
Hal yang harus selalu dingat
adalah kapitalisme selalu tentang kompetisi, kapitalisme adalah tentang pemilik
modal dengan pekerja, dan tentang keuntungan dengan pengorbanan sedikit
mungkin. Sehingga ojek online di Indonesia adalah tentang kompetisi siapa yang
paling “creative” dalam membuat
perusahaan inovatif, menggerakkan sebanyak mungkin pekerja dan mendapatkan keuntungan bagi pemilik
perusahaan. Konteks kapitalisme yang
berelasi secara langsung dengan ojek online tentu terjadi dalam proses kerja
serta kebijakan yang ada dalam tiga perusahaan ojek online di Indonesia. Gojek
tentu selalu berkompetisi dengan Uber atau Grab begitu pun sebaliknya dalam
melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Bahkan, untuk memenangkan kompetisi
tersebut perusahaan mengubah tarif dan memberikan diskon sebanyak-banyaknya.
Konsekuensi dari hal ini adalah pengemudi tidak mendapatkan upah maksimal
karena dipotong diskon dan tarif rendah (Rangga, 2019).
Kemunculan ojek online di
Indonesia justru diglorifikasi sebagai bentuk kreatifitas generasi-generasi
muda Indonesia. Aksi glorifikasi ini dimulai oleh presiden Republik Indonesia,
Bapak Joko Widodo.
“..kesuksesan aplikasi Gojek dalam memudahkan
para pengendara ojek mendapatkan penumpang patut diapresiasi. Semoga Nadiem Makarim juga membuat aplikasi lain yang dapat membantu
petani dan nelayan. Atau siapa pun yang
memiliki ide kreatif untuk itu..”
(Joko Widodo
dalam Resti Armenia, 2015)
Pujian Presiden menujukkan bahwa kemunculan kreatifitas
generasi muda tidak dikritisi dengan bijak. Bagaimanapun kehadiran Ojek Online
juga harus dibaca dari berbagai sudut pandang, entah dari proses atau pun
semangat yang dibawa dalam inovasi tersebut. Bukan hanya terbatas pada
indikator inovatif atau tidak inovatif, kreatif atau tidak kreatif. Sejauh mana
berguna bagi masyarakat umumnya dan tidak menindas, bukan apakah kreatifitas
tersebut adalah sesuatu yang baru dan harus diagung-agungkan.
2. Policies Stream
Pemerintah memiliki
tanggung jawab penuh untuk memenuhi hak setiap warga negara. Maka dari itu,
pemerintah harus hadir dalam persoalan-persoalan ojek online melalui kebijakan.
Pemerintah harus bertindak sebagai pihak yang bisa mengatasi permasalahan publik.
Kebijakan yang dikeluarkan bisa diterima dan dilaksanakan oleh aktor sasaran
dan mengutamakan hak warga negara dan
keadilan. Dalam konteks ojek online, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan
publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar (Peraturan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah) dan kebijakan
publik bersifat messo atau menengah, atau penjelas pelaksana (Peraturan
Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan
Bupati). Hal ini bertujuan agar kebijakan bisa secara merata diterapkan di
setiap daerah dan bersifat universal.
Berikut alternatif
kebijakan yang diusulkan adalah sebagai berikut:
· Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia membuat kebijakan atau peraturan baru khusus untuk
provider atau pihak penyedia aplikasi agar instrumen kebijakan mengenai
penetapan tarif harus sama dan diimplementasikan di semua pihak penyedia atau
perusahaan ojek online. Tarif ini sekurang-kurangnya bisa memenuhi UMR daerah
dimana ojek online beroperasi. Hal ini bertujuan agar tidak ada penetapan tarif
secara sepihak oleh provider dan selalu berubah-ubah setiap saat.
· Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan kebijakan khusus untuk provider
supaya menjamin asuransi bagi para pengemudi ojek. Secara konkret perusahan memberikan perlindungan kerja bagi pengemudi
ojek online secara menyeluruh. Perlindungan kerja setidaknya mencakup jaminan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Selain itu, Perusahaan
menyediakan biaya service modal
usaha, seperti kendaraan bermotor, helm, pakaian operasional yang digunakan
pengemudi saat bekerja.
· Dinas Perhubungan Daerah atau Kota membuat
kebijakan batas waktu dan batas wilayah operasi ojek online bagi provider.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjamin keadilan waktu kerja dan jangkauan
kerja bagi setiap pengemudi ojek online.
· Dinas Perhubungan
Daerah meningkatkan pengawasan kerja provider dan pengemudi ojek online dalam
hal jumlah waktu kerja, prosedur, jaminan asuransi serta kebijakan yang
dikeluarkan perusahaan ojek online. Selain itu, perlu kebijakan mengenai
mekanisme pengawasan penyelenggaraan ojek online di daerah atau kota. Mekanisme
tersebut meliputi cara atau prosedur pengawasan OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) atau stakeholder terkait sebagai pihak pengawas, dan intensitas/jadwal
pengawasan.
Sebagai
jaminan alternatif kebijakan sampai pada pemerintah, maka hal utama yang
dilakukan adalah mendorong pemerintah agar selalu berada dalam
tanggungjawabnya, yaitu menjamin hak pengemudi ojek online. Hal itu bisa
dilakukan dengan membuat alternatif kebijakan selalu muncul di permukaan atau
wacana nasional agar tidak ditutup oleh isu-isu lain. Upaya bisa dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya: membuat artikel dan ulasan terkait eksploitasi
perusahaan ojek online terhadap pengemudi ojek online, membuat diskusi di
stasiun TV, membuat petisi tuntutan hak pengemudi ojek online, dan juga
membangun kerjasama dengan partai politik tertentu agar masalah keadilan ojek
online menjadi kegentingan bersama.
3.
Politics Stream
Ketika persoalan ojek online muncul sebagai tindak
eksploitasi dan ketidakadilan,
pemerintah dan masyarakat seharusnya berada pada perjuangan yang sama dengan
para pengemudi ojek online. Mereka harus sama-sama melawan dan harus berpihak
kepada tuntutan hak pengemudi ojek online. Hal itu dilakukan oleh Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika meminta agar operator ojek online
memperhatikan kesejahteraan drivernya.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Kopi Darat (Kopdar) dengan ratusan pengemudi
ojek online Grab Bike, dalam acara Grab Karnaval di area JI-Expo Kemayoran,
Jakarta Pusat (AkuratNews, 2018). Artinya, pada dasarnya pemerintah sudah hadir
dan membela ojek online. Hanya belum dinarasikan dalam bentuk peraturan atau
kebijakan. Masyarakat pun berada pada posisi pengemudi ojek online yang selalu
membela hak dan keadilan (Che, 2019).
Ketika iklim
publik ini menegaskan dukungan terhadap tuntutan keadilan ojek online, maka
alternatif kebijakan yang telah dirumuskan dijadikan kegentingan bersama.
caranya adalah membangun jaringan dan membuat konsensus. Aktor-aktor yang harus
terlibat dalam konsensus ini adalah: Asosiasi Ojek Online, Media Online: Tirto dan IndoProgres, Change.org, dan partai politik. Peran
dari aktor-aktor ini akan dijelaskan secara detail dalam tahap Formulasi
Kebijakan.
FORMULASI KEBIJAKAN
Sebagaimana diketahui
tuntutan kebijakan atau payung hukum yang mengatur kebijakan ojek online
dilakukan oleh pengemudi ojek online untuk menjamin keadilan dan keamanan
pengemudi ojek online. Tuntutan yang mereka sampaikan adalah mendesak dan harus
segera dipenuhi oleh pemerintah. Hak warga negara menjadi indikator kegentingan
tersebut. Namun, dalam menyampaikan tuntutan ini pengemudi ojek online harus
berurusan Perusahaan ojek online dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
sebagai pihak tengah yang membuat kebijakan. Hal ini menunjukkan ada berbagai
kepentingan yang terdapat di sana.
Meskipun demikian, para aktor berbicara dalam
suatu batas rasionalitas minimum.
Kepentingan perusahaan dan driver
ojek online harus bertemu dalam kebijakan yang disepakati bersama. Maka, hal yang
paling penting untuk dilakukan adalah menemukan akar masalah ojek online. Maka,
talam tahap formulasi kebijakan analis mencari akar masalah dengan menggunakan fishbone agar bisa mempertemukan
tuntutan driver ojek online dengan
perusahaan dan pemerintah. Setelahnya, dilakukan strategi formulasi berdasarkan
SWOT dengan instrument yang ada.
1.
Decision Making
Sejak Agustus 2018, tepat ketika pegelaran Asian Games para pengemudi
ojek online melakukan demonstrasi di berbagai tempat. Demonstrasi itu berlanjut
pada bulan-bulan selanjutnya. Sebagaimana yang diberitakan di CNN pada tanggal
13 November 2018, Ratusan
orang yang tergabung dalam kelompok Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar aksi unjuk rasa di depan penyedia
jasa transportasi berbasis daring (online), Gojek, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Bukan hanya kantor
Gojek, massa pengemudi taksi dan ojek online juga akan melanjutkan aksinya ke kantor
penyedia jasa transportasi lainnya, Grab, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Informasi terakhir, pada tanggal 13 Maret
2019 Massa driver
ojek online menggelar aksi unjuk rasa di Solo. Adapun tuntutan para driver Ojek Online:
a)
Adanya pembekuan akun secara sepihak dari perusahaan dan tanpa ada
kesempatan klarifikasi dan
pendalaman persoalan di lapangan lebih dahulu. Perusahaan tidak memberikan peringatan atau teguran yang lebih transparan dalam kurun
waktu tertentu sebelum ada langkah pemutusan kemitraan.
b)
Tidak ada asuransi bagi para driver ojek online dan tidak ada bimbingan profesi, perhitungan skema poin
dan harga perkilometer, jaminan keamanan, serta perbaikan tarif dan harga agar
lebih layak dan rasional.
c)
Kajian
tentang ojek online banyak merujuk pada perusahaan ojek online yang
tidak konsisten dalam dalam kebijakan tarif perusahaan, sehingga tidak heran
dalam kajian-kajian para peneliti
mempersoalkan pendapatan kurang dan dieksploitasi melalui sistem bonus. Selain
itu, tidak ada payung hukum yang mengatur perusahaan ojek online serta
bagaimana relasi dengan mitra. Akibatnya persoalan akan terus muncul di
waktu-waktu mendatang.
Dalam tulisannya
Terry Mutahhari merangkum beberapa penelitian terkait bagaimana kehadiran ojek
online menjadi momok yang menakutkan dan menindas pengemudi ojek online. Hasil riset Pusat Kajian Komunikasi
Universitas Indonesia (PUSKAKOM UI) mengenai pendapatan 77 persen dari total
responden pengemudi penuh waktu Go-Ride (jasa taksi motor Gojek) yang berada di
atas rata-rata UMP Nasional menurut BPS sebesar Rp1.997.819. Sisanya, 23 persen
mendapatkan penghasilan di bawah rata-rata UMP. Studi ini mengacu pada mitra
GO-RIDE (3.213 responden), GO-CAR (2.801 responden), dan pelanggan (4.048
responden) yang aktif dalam 3 bulan terakhir yang dilakukan 6-11 April 2017.
Sampel mewakili populasi pengemudi dan pelanggan di 15 lokasi, dengan 50
persennya berasal dari wilayah Jabodetabek sebagai wilayah dengan jumlah
pengemudi/pelanggan terbanyak.
Penelitian lain yang dilakukan Aulia Nastiti,
mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh Ph.D di Ilmu Politik, Northwestern
University yang versi singkatnya dipublikasikan oleh The Conversation justru
menampilkan sisi lain di luar ihwal penghasilan pengemudi. Ia menemukan
kecenderungan hubungan yang sifatnya eksploitatif antara pengemudi dan
perusahaan ojek daring. Melalui aplikasi, para pengemudi dikontrol untuk
mengejar poin dan nilai performa agar dapat mendapatkan bonus, satu-satunya
cara untuk dapat mencukupi kebutuhan mereka.
Penelitian mengenai kondisi pekerjaan pekerja
ojek daring juga dilakukan Maharani Karlina CH, mahasiswa magister lulusan
King’s College London. Melalui metode wawancara dan observasi forum online
pengemudi yang dilakukan pada bulan Juni 2017, penelitiannya menunjukkan bahwa
mayoritas pengemudi Gojek yang diwawancara harus bekerja 12 jam sehari dan 6-7
hari seminggu untuk mendapatkan penghasilan yang cukup. Kenyataan ini
menunjukkan pengemudi terjebak
dalam kondisi pekerjaan yang syarat dengan eksploitasi diri.
Semua kajian ini
merujuk perusahaan ojek online yang tidak konsisten dalam dalam kebijakan tarif
perusahaan, sehingga tidak heran dalam kajian-kajian ini para peneliti mempersoalkan pendapatan
kurang dan dieksploitasi melalui sistem bonus. Artinya, ketika tidak ada payung
hukum yang mengatur perusahaan ojek online serta bagaimana relasi dengan mitra,
maka persoalan akan terus muncul di waktu-waktu mendatang.
2.
Analisis SWOT
Misi: Payung Hukum bagi Ojek Online
Tabel 1: Langkah
1Analisis SWOT
Strength
|
Weaknesses
|
Opportunities
|
Threats
|
Terdapat 2 juta lebih driver
ojek online tergabung dalam gerakan-gerakan ojek online
|
Beberapa gerakan Ojek Online
menginginkan sistem diskon dan bonus
|
Mendapat dukungan
dari pemerintah RI
|
Sistem Diskon dan
Bonus menguntungkan konsumen
|
Advokasi
dan Demonstrasi tuntutan hak terus dilakukan asosiasi-asosiasi ojek online
|
Persaingan perusahaan ojek
online akibat sistem diskon dan bonus.
|
Asuransi dan persamaan sistem
tarif memberatkan konsumen. Tarif akan mahal
|
|
Undang-undang Dasar 1945
pasal 28 E
|
Perusahaan Gojek menghilangkan
sistem bonus
|
Perusahaan Grab tetap
menerapkan sistem bonus
|
|
Adanya Kajian ketidakadilan
dalam sistem tarif dan tidak adanya asuransi
|
Tabel 2: Langkah 2 Analisis SWOT
Strength
|
Weaknesses
|
|
Opportunities
|
·
Terdapat 2 juta
lebih driver ojek online tergabung dalam gerakan-gerakan ojek online (S)
·
Advokasi dan
Demonstrasi tuntutan hak terus dilakukan asosiasi-asosiasi ojek online(S)
·
Undang-undang Dasar
1945 pasal 28 E (S)
· Mendapat dukungan dari pemerintah
Republik Indonesia
(O)
· Persaingan perusahaan ojek
online akibat sistem diskon dan bonus (O)
· Perusahaan Gojek menghilangkan
sistem bonus (O)
· Adanya Kajian ketidakadilan
dalam sistem tarif dan tidak adanya asuransi (O)
Temuan:
Malakukan demonstrasi dan
advokasi berlandaskan amanat UUD 1945 dan kajian-kajian ojek online
|
· Beberapa gerakan Ojek Online
menginginkan sistem diskon dan bonus (W)
· Mendapat dukungan dari pemerintah Republik Indonesia (O)
· Persaingan perusahaan ojek
online akibat sistem diskon dan bonus (O)
· Perusahaan Gojek menghilangkan sistem bonus
(O)
· Adanya Kajian ketidakadilan
dalam sistem tarif dan tidak adanya asuransi (O)
Temuan:
Membangun narasi buruknya
sistem bonus dan diskon
|
Threats
|
·
Terdapat
2 juta lebih driver ojek online tergabung dalam gerakan-gerakan ojek online(S)
·
Advokasi dan
Demonstrasi tuntutan hak (S)
terus dilakukan
asosiasi-asosiasi ojek online
·
Undang-undang Dasar
1945 pasal 28 E (S)
· Sistem Diskon dan Bonus menguntungkan
konsumen (T)
· Asuransi dan persamaan sistem
tarif memberatkan konsumen. Tarif akan mahal (T)
· Perusahaan Grab tetap
menerapkan sistem bonus (T)
Temuan:
Menarasikan penindasan dan
ketidakadilan perusahaan ojek online terhadap driver ojek online
|
· Beberapa gerakan Ojek Online menginginkan
sistem diskon dan bonus (W)
· Sistem Diskon dan Bonus menguntungkan
konsumen (T)
· Asuransi dan persamaan sistem
tarif memberatkan konsumen. Tarif akan mahal (T)
· Perusahaan Grab tetap
menerapkan sistem bonus (T)
Temuan:
Membangun kekompakan semua
asosiasi ojek online untuk menolak sistem bonus dan realisasi asuransi
|
Skema 3. Strategi
Strategi:
1. Malakukan demonstrasi dan advokasi berlandaskan
amanat UUD 1945 dan kajian-kajian ojek online
2. Membangun narasi buruknya sistem bonus dan diskon
3. Menarasikan penindasan dan ketidakadilan
perusahaan ojek online terhadap driver ojek online
4.
Membangun kekompakan semua asosiasi ojek online untuk menolak sistem
bonus dan realisasi asuransi
|
Tujuan: Peraturan tentang Ojek
Online
|
Kegiatan
1: Melakukan demonstrasi
|
Keluaran
2: Advokasi kebijakan asuransi
|
Keluaran
1: Buruknya sistem bonus dan diskon
|
Keluaran
3: Kekompakan asosiasi ojek online
|
Kegiatan
3: Membangun narasi bahwa sistem bonus dan diskon berdampak buruk terhadap
driver ojek online
|
Kegiatan
2: Menarasikan kajian-kajian ketidakadilan
dan penindasan terhadap ojek online
|
3. Instrumen Kebijakan Ojek Online
Suatu kebijakan
esensinya akan mencerminkan/menggambarkan strategi, prioritas, tujuan, sasaran,
dan hasil (outcome) yang diharapkan. Agar kebijakan berfungsi efektif,
diperlukan instrument/alat kebijakan. jadi, instrument kebijakan adalah
seperangkat langkah atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk
merealisasikan kebijakan yang ditetapkan. Pengertian mengenai instrument
kebijakan juga dikemukakan oleh Evert Vedung yang mengartikan instrument
kebijakan publik sebagai: “ Public Policy instruments ate the set of techniques
by which governmental authorities wield their power in attempting to ensure
support and effect or prevent social change.” ( Instrumen kebijakan publik
adalah seperangkat teknik dimana otoritas pemerintah menggunakan kekuatannya
dalam upaya untuk memastikan dukungan dan efek atau mencegah perubahan sosial)
Ririn Yanuarsih, 2017).
Pendapat yang hampir sama dikemukakan
oleh Howlett dan Ramesh yang mendefenisikan instrument kebijakan sebagai: “the
actual means or devices which governments have at their disposal for implementing
policies” (sarana atau alat yang dimjliki oleh pemerintah untuk
mengimplementasikan kebijakan) (Ririn Yanuarsih, 2017).
Dari berbagai
pengertian mengenai instrument kebijakan publik di atas, dapat disimpulkan
bahwa instrument kibijakan publik adalah seperangkat alat yang digunakan oleh
pemerintah untuk merealisasikan atau mengimplementasikan kebijakan yang
ditetapkan dalam rangka mendukung atau mencegah perubahan sosial yang terjadi.
a) Organisasi
·
Asosiasi Ojek Online merupakan gerakan yang beranggota para pengemudi
ojek online. Disinilah tempat
berkumpulnya para Driver Ojek Online
se-indonesia, tempat sharing, tempat bertukar
informasi, tempat bertukar fikiran terkait persoalan-persoalan yang terjadi dan
kebijakan terkait ojek online. Selama ini Asosiasi Ojek Online sudah melakukan
demonstrasi berkali-kali untuk mengadvokasi kebijakan dan menuntut hak mereka
sebagai warga negara dan sebagai mitra perusahaan ojek online. Asosiasi Ojek
online memiliki berbagai macam turunan nama berdasarkan daerah. Contohnya,
ALIANDO (Aliansi Ojol Indonesia) , PADI (Perkumpulan Angkutan Daring
Indonesia), Ojol Indonesia, dan lain-lain.
· Selain Asosiasi Ojek Online, Partai Politik juga
menjadi instrument yang sangat penting dalam mengartikulasikan kebutuhan akan
kebutuhan ojek online. Salah satu partai yang bisa dijadikan instrumen adalah PDIP
menjadi aktor penting dalam memperjuangkan hak pengemudi ojek online. Alasan
utama adalah PDIP berideologi marhaenisme (kerakyatan) yang intinya adalah memperjuangkan cita-cita
kemerdekaan yang dikenal dengan Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara
politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam berkebudayaan
(Lumba Gaol, 2015). PDIP juga menjadi partai pemerintah saat ini, sehingga bisa
memudahkan negosiasi agar kebijakan ojek online bisa diprioritaskan. Selain
itu, alasan fundamental lainnya terdapat dalam salah satu visi PDIP, yaitu
sebagai wadah komunikasi
politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara.
Yang diturunkan ke dalam beberapa misi: pertama, membangun gerakan politik yang
bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan
sosial; kedua, membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan,
mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk
membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan
politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi; ketiga, memperjuangkan hak rakyat atas
politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut
rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan
spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan. Artinya
sejauh ini keberpihakan PDIP adalah pemenuhan hak warga dalam konteks ini ojek
online, sehingga bisa menjadi aktor yang bekerja keras dalam memperjuangkan
kebijakan ojek online.
b) Otoritas:
·
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
membuat kebijakan atau peraturan baru khusus untuk provider atau pihak penyedia
aplikasi agar instrumen kebijakan mengenai penetapan tarif harus sama dan
diimplementasikan di semua pihak penyedia atau perusahaan ojek online. Tarif
ini sekurang-kurangnya bisa memenuhi UMR daerah dimana ojek online beroperasi.
Hal ini bertujuan agar tidak ada penetapan tarif secara sepihak oleh provider
dan selalu berubah-ubah setiap saat.
·
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan
kebijakan khusus untuk provider supaya menjamin asuransi bagi para pengemudi
ojek. Secara konkret perusahan memberikan
perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online secara menyeluruh. Perlindungan kerja
setidaknya mencakup jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Selain itu,
Perusahaan menyediakan biaya service
modal usaha, seperti kendaraan bermotor, helm, pakaian operasional yang
digunakan pengemudi saat bekerja.
·
Dinas
Perhubungan Daerah atau Kota membuat kebijakan batas waktu dan batas wilayah
operasi ojek online bagi provider. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjamin
keadilan waktu kerja dan jangkauan kerja bagi setiap pengemudi ojek online.
·
Dinas Perhubungan Daerah meningkatkan pengawasan
kerja provider dan pengemudi ojek online dalam hal jumlah waktu kerja,
prosedur, jaminan asuransi serta kebijakan yang dikeluarkan perusahaan ojek
online. Selain itu, perlu kebijakan mengenai mekanisme pengawasan
penyelenggaraan ojek online di daerah atau kota. Mekanisme tersebut meliputi
cara atau prosedur pengawasan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau
stakeholder terkait sebagai pihak pengawas, dan intensitas/jadwal
pengawasan.
c). Informasi:
·
Media Online: Tirto dan IndoProgres
Tirto.id
dijadikan instrumen karena media
ini memiliki independensi serta tidak
bergantung pada pihak tertentu. sehingga, apa yang diulas benar-benar
berdasarkan fakta. Hal tersebut dibaca dari visi Tirto.id: Tirto.id menerjemahkan visi
mencerahkan itu sebagai keharusan menyajikan tulisan-tulisan yang jernih,
mencerahkan, berwawasan, memiliki konteks, mendalam, investigatif, faktual. Tirto.id percaya bahwa laporan-laporan yang
tercipta dari kekuatan data, disampaikan secara baik, namun tak abai pada kecepatan
adalah sumber informasi yang layak diperoleh oleh masyarakat Indonesia hari
ini, terutama para pengambil keputusan, dan pengendali perubahan (Tirto.id,
2016).
Tirto.id berdiri di atas dan untuk semua golongan, serta
non-partisan. Tirto.id tidak bekerja untuk kepentingan politik mana pun. Tirto.id
kini merupakan media online yang terdaftar di Dewan Pers Indonesia.
Pendanaannya dilakukan secara mandiri oleh Sapto Anggoro (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab), Teguh Budi Santoso (Chief Content Officer) dan Nur Samsi (Chief Technology Officer) (Tirto.id, 2016).
Sedangkan IndoProgres IndoPROGRESS menawarkan
ruang untuk bertukar gagasan dan pengalaman politik praktis dalam bingkai besar
gerakan anti-kapitalisme. Kami percaya bahwa perjuangan melawan sistem
kapitalisme, pada akhirnya adalah sebuah perjuangan politik yang konkret dari
rakyat pekerja, yakni buruh, petani, dan kalangan miskin perkotaan, untuk
membebaskan dirinya dari penindasan kapital
(IndoProgress, 2016).
Dengan demikian Tirto.id dan IndoPROGRESS berperan dalam memproduksi gagasan-gagasan yang berkontribusi dalam
membangun kesadaran bahwa pengemudi sedang dieksploitasi oleh perusahaan ojek
online. Tirto.id dan IndoProgress telah berpartisipasi aktif
dan diharapkan berada pada garda terdepan dalam memperjuangkan hak para
pengemudi ojek online. Selain
itu, kedua media online ini selalu pada keragaman perspektif dan paham pemikiran sejauh tidak bertentangan
dengan kerjenihan tulisan dan visi dan misi pembangunan kekuatan rakyat.
·
Change.org
Change.org merupakan wadah petisi terhadap dukungan
dan penolakan terhadap kebijakan tertentu. Wadah ini bersifat online, sehingga
bisa petisi bisa ditandatangani oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan
global. Change.org
terhubung melintasi batas geografis dan budaya untuk mendukung kegiatan sosial
yang menjadi perhatian mereka. Sejauh ini, 236.792.440 orang berpartisipasi dalam perubahan (Change.org, 2018)
Di
Change.org, setiap orang di mana saja memulai kampanye, memobilisasi pendukung,
dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi. Adapun Pengguna
Change.org antara lain (Change.org, 2018): 1). Pemulai dan pendukung petisi,Lebih dari 200 juta orang
di 196 negara membuat perubahan di komunitas mereka. 2). Pengambil keputusan,
di tingkat pemerintahan tertinggi dan bisnis terlibat dengan konstituen dan
konsumen mereka.3). Organisasi-organisasi terkemuka
mengajukan kegiatan sosial mereka dan menjalin hubungan dengan pendukung yang
baru. Media, Wartawan mencari sumber berita yang memiliki kekuatan
dan meliput kampanye ratusan kali sehari.
Change.org sudah berapa kali membuat petisi tentang
kebijakan ojek online, seperti: Tinjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan Ojek dan Taksi
berbasis online (Daring), Dukung Ojek-Online untuk mengubah sistimnya. Pesan makanan deposite dulu, Meminta Dishub Batam Cabut Larangan Ojek
Online!, Jangan
Kembali Renggut Kebebasan Masyarakat Jawa Barat untuk Memilih Transportasi!, Cabut Larangan Ojek Online di Kota Serang, Legalkan transportasi ojek online di garut, dan masih banyak
lagi. Maka, melalui wadah yang sama, pengemudi ojek online bisa membuat petisi
agar perusahaan ojek online menjamin hak-hak pengemudi ojek online.
ANALISA IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN
Implementasi kebijakan Ojek Online merupakan
kebijakan bottom up sebagaimana yang
dikatakan Hogwood dan Gun. Bottom up melihat
proses implementasi sebagai sebuah proses yang inisiatif dan prakteknya
dibangun dari bawah dan merupakan kebijakan yang lahir dari proses negosiasi
dan konsensus. Hal ini tampak dalam bagaimana formulasi Peraturan Kemenhub
tentang ojek online melibatkan aktor—aktor yang berkepentingan, yaitu
perusahaan dan pekerja atau pengemudi ojek online. Dalam proses formulasi
mereka bernegosiasi agar menguntungkan semua pihak. Untuk itu pengaturan
Kemenhub lahir sebagai kebijakan yang mengatur tentang pemerataan tarif pada
setiap perusahaan ojek online, menjamin asuransi serta keterbatasan waktu dan
ruang kerja pengemudi ojek online. Keputusan ini lahir dari komitmen semua
aktor terhadap kebijakan yang bersifat konsensual.
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini,
pemerintah menggunakan instrumen mixed-instrument.
Instrumen kebijakan ini memberikan kesempatan pada negara untuk melakukan
intervensi ketika kebijakan perusahaan atau perilaku pengemudi tidak sesuai
dengan kesepakatan bersama. Meskipun keputusan final berada pada tangan
masyarakat, keputusan tersebut tetap berdasarkan hasil negosiasi dan komitmen semua aktor yang
terlibat dalam persoalan ojek online.
Kebijakan yang mengatur ojek online dibuat
dalam bentuk Peraturan Kemenhub. Di dalam terdapat pasal yang mengatur tentang
tarif yang sama bagi semua perusahaan ojek online, asuransi bagi pengemudi ojek
online, dan batas ruang dan jangkuan operasi ojek online di setiap daerahnya.
Dampak untuk implementasi kebijakan selanjutnya adalah kebijakan selanjut bisa lebih fokus pada
sistem pengawasan peraturan yang berlaku. Adapun Analisis
Implementasi kebijakan adalah sebagai berikut:
v Tujuan Kebijakan:
Payung Hukum Ojek Online
v Bentuk Kebijakan:
a).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Sewa khusus.
b).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan
Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
v Program:
a). Pemerataan semua tarif perusahaan ojek
online. Adapun besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang
dibagi ke dalam 3 zonasi. Besaran tarifnya bervariasi dalam tiap zona, mulai
dari Rp 1.850 per kilometer (Km) hingga Rp 2.600 per Km. Selain itu, turut ditetapkan pula
pemberlakuan biaya jasa minimal untuk jarak di bawah 4 Km, yakni pada rentang
Rp 7.000-Rp 10.000,-.
b). Pihak driver ojek online akan dicover oleh
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain BPJS pihak pengendara juga bakal
terjamin oleh asuransi kesehatan lain diluar BPJS. Hal ini diberlakukan agar
aspek keselamatan dan kenyamanan dalam bisnis ojek daring bisa terjamin.
Sehingga ketika terjadi kecelakaan tanggungan semua biaya ditutup oleh BPJS dan asuransi.
Program-program
ini menyentuh kepentingan driver ojek
online, perusahaan ojek online serta pemerintah. Kepentingan driver ojek online yang dilayani adalah
adanya pemerataan tarif, sehingga tidak ada lagi kompetisi diskon antar
perusahaan ojek online yang mengakibat sedikitnya pendapatan driver ojek online. Selain itu, mereka
memiki jaminan asuransi yang menjamin keamanan dan keselamatan ketika mereka
bekerja. Bagi Perusahaan ojek online
tentu perusahaan juga memiliki payung hukum. Artinya pemerintah juga menjamin
keberlanjutan dari perusahaan ojek online. Sedangkan pemerintah bisa memenuhi
hak driver dan perusahaan ojek online
yang merupakan tugas utama mereka sebagai lembaga otoritas.
Program-program yang
djalankan oleh ketiga aktor ini bersekala nasional, sehingga mencakup seluruh
wilayah Indonesia dimana perusahaan ojek online beroperasi. Hanyak dalam
penerapannya diberlakukan sistem zonasi agar sesuai dengan kebijakan pemerintah
daerah atau situasi tertentu.
v
Implementor Kebijakan: Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
v
Strategi Implementasi Kebijakan: Kemenhub melakukan uji publik di beberapa kota tentang
Peraturan Menteri (PM) yang mengatur soal ojek online. Adapun kota-kota yang
telah dilakukan uji publik, yakni Medan dan Bandung. Uji coba
dilakukan untuk melihat
respons dari para driver dan
masyarakat serta perusahaan ojek online mengenai aturan ini.
ketika ada beberapa
masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan
dilakukan pembahasan kembali dan diakomodir pemerintah (Budi
Setiyadi dalam Martin Pratama, 2019).
v
Derajat perubahan: Munculnya peraturan Kementerian
Perhubungan menciptakan resistensi dari para pengemudi ojek online. Meskipun
beberapa program diterima oleh para pengemudi ojek, akan kebijakan tarif baru
menjadi persoalan baru. Hal ini tampak dalam aksi protes dilakukan oleh
ratusan driver ojek online atau daring Go-Jek di Solo Baru
pada tanggal 13 Maret 2019. Mereka menuntut perusahaan agar membatalkan
kebijakan tarif baru. Pasalnya, kebijakan ini dianggap tidak manusiawi dan tidak berpihak terhadap
mitra Go-Jek. (Muhamad Na, 2019). Aksi dilakukan sebagai upaya untuk menuntut
agar perusahaan mencabut kebijakan pemotongan tarif.
Kebijakan
tarif terutama diberlakukan pada jenis Go-Ride. Dimana, awalnya tarif yang
diberlakukan adalah Rp 2.100 per kilometernya dengan jarak minimal tiga
kilometer. Tetapi, mulai tanggal 4 Maret diberlakukan tarif baru untuk minimal jarak pendek sebesar Rp 4.000.Dengan
adanya pemberlakuan tarif baru ini, otomatis pendapatan driver berkurang.
Kalau sebelumnya para driver bisa mendapatkan
Rp 6.300 untuk minimal jarak tiga kilometer, sekarang hanya mendapatkan Rp
5.000 untuk minimal jarak 2,4 kilometer (Didit Prakoso, 2019). Dan ternyata
tarif baru dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.000 oleh perusahaan. Sehingga,
yang bisa didapatkan oleh driver Go-Jek hanya sebesar Rp 4.000
saja.
Tidak hanya
soal pemotongan tarif minimal jarak saja, tetapi para driver juga
memprotes mengenai penghapusan subsidi. Jika sebelumnya, untuk minimal
jarak driver mendapatkan subsidi sebesar Rp 6.400. Sementara
itu, melalui pernyataan resminya, Vice President Corprate Affairs Go-Jek,
Michael Reza mengungkapkan, bahwa insentif yang selama ini diterima oleh
para driver adalah bonus tambahan. Hal ini ditujukan
demi menjaga kualitas pelayanan.
ANALISIS MONITORING
KEBIJAKAN
Monitoring Kebijakan
adalah pemerintah menjamin implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan. Harapan yang dimaksudkan di sini adalah sesuai dengan tuntutan
para pengemudi ojek online. Dalam melakukan monitoring kebijakan, pemerintah
membuat poin verifikasi:
No.
|
Elemen Monitoring
|
Keterangan
|
1.
|
Kebijakan
|
![]() ![]()
Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek
online disediakan pemerintah untuk menjamin hak, keadilan, dan keamanan para
pengemudi ojek online.
|
2.
|
Aktor
|
Ada beberapa aktor
utama yang terlibat, seperti: asosiasi ojek online, perusahaan ojek online,
dan Kemenhub. Ketiga aktor ini terlibat dalam proses negosiasi dan konsensus.
Sedangkan beberapa aktor lain seperti tirto.id, IndoProgress, Change.org, dan
PDIP berperan sebagai pengawas kebijakan yang muncul bersama tuntutan hak
pengemudi ojek online.
|
d)
|
Instrumen
|
Dalam mengimplentasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12
Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.Kemenhub menggunakan Mix Instrument dimana pemerintah
melakukan intervensi dan keputusan terkait progam selalu muncul dari
proses negosiasi dengan
perusahaan dan driver ojek online.
|
e)
|
Strategi
|
Ada tiga tahapan
dari pemerintah dalam mengeluarkan peraturan Kemenhub: pertama, aksi perencanaan dalam satu bulan pertama. Kedua, Implementasi. Ketiga, melakukan evaluasi dan review.
Tahap-tahap ini melibatkan semua aktor yang terlibat dalam pembuatan
peraturan Kemenhub tentang ojek online.
|
f)
|
Dampak
|
Ada beberapa dampak
yang dihasilkan dari penerapan peraturan Kemenhub tentang ojek online:
a. Ojek online
memiliki payung hukum dalam mengatur bagaimana perusahaan ojek online
beroperasi
b. Penerapan peraturan Kemenhub dilandaskan
prinsip keadilan dan menjunjung tinggi hak warga negara
c. Muncul resistensi dari driver ojek online karena peraturan Kemenhub menciptakan
penindasan lain, yaitu meskipun tarif di samakan di setiap perusahaan ojek
online, tetapi tarif yang keluarkan sangat murah. Apalagi ketika sistem bonus
dihapuskan.
|
EVALUASI KEBIJAKAN
Kebijakan ojek online keluar dalam
bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sewa khusus dan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan
Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam pelaksanaannya kebijakan ini diturunkan ke dalam program-program,
antara lain: Pemerataan semua tarif perusahaan ojek online dan pihak driver ojek online akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, outcome yang didapatkan dari kebijakan ini tidak menjawab satu
substansi masalah atau tuntutan driver
ojek online, yaitu: peningkatan pendapatan. Hal itu dapat dianalisis dari
kebijakan tarif baru: Asosiasi pengemudi
ojek online meminta batasan tarif ojek online tidak lebih rendah dari Rp 3.000
per kilometer. Sementara Pemerintah dalam tahap uji coba mengusulkan tarif
batas bawah sebesar Rp 2.400 per kilometer. dalam analisis uji coba
implementasi, asosiasi pengemudi ojek online menghitung biaya penyusutan kendaraan sebesar Rp 133,3
per kilometer dan bunga modal kendaraan Rp 102 per kilometer. Lalu, biaya
pengemudi dibagi atas penghasilan pengemudi Rp 1.501,1 per kilometer, jaket Rp
6,4 per kilometer, helm pengemudi dan penumpang Rp 12,7 per kilometer, serta
sepatu Rp 9,5 per kilometer. Dihitung pula asuransi untuk kendaraan Rp 7 per
kilometer, pengemudi Rp 7,6 per kilometer, dan penumpang Rp 0,8 per kilometer.
Asosiasi pengemudi ojek online juga memasukkan biaya
pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 6,36 per kilometer, Bahan
Bakar Minyak (BBM) Rp 218,6 per kilometer, dan ban Rp 57,14 per kilometer.
Selain itu, biaya pemeliharaan dan perbaikan sekitar Rp 150 per kilometer. Merkea juga memasukkan komponen pajak
kendaraan bermotor Rp 9,09 per kilometer dan 20% pungutan dari aplikator. Jika
tarif dasar berlaku Rp 3.000 per kilometer, maka setelah dipotong 20% oleh
perusahaan aplikator, tarif bersih kami Rp 2.400 per kilometer (kata data,
2019). Dengan demikian, pada dasarnya
solusi kebijakan yang dibuatkan berdasarkan negosiasi pemerintah, driver ojek online, dan perusahaan
menghasilkan kebijakan nihil dalam konteks penetapan tarif. Kebijakan tersebut
tidak menyentuh kebutuhan atau tuntutan substantif driver ojek online.
RE-AGENDA SETTING
Pemerintah telah mewadahi pemenuhan hak driver ojek online. Langkah pemerintah
adalah mengeluarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa
khusus. Peraturan ini mengatur terkait poin-poin tarif ojek online. Kebijakan ini
dikeluarkan untuk menjamin persamaan tarif ojek online, Sehingga driver ojek online memiliki waktu dan
batas wilayah kerja yang sama. Selain itu, pemerintah juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Peraturan ini mengatur asuransi para
pengemudi ojek online. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjamin keselamatan
para driver ojek online. Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online
disediakan pemerintah untuk menjamin hak, keadilan, dan keamanan para pengemudi
ojek online
Akan tetapi, dalam
evaluasi kebijakan ojek online ditemukan bahwa kebijakan ojek online tidak
menjawab satu tuntutan ojek online, yaitu: peningkatan pendapatan. Artinya ada
isu baru yang harus dianalisis lagi agar hak warga negara benar-benar dipenuhi
oleh perusahan dan pemerintah. Analisis isu peningkatan tarif bisa dilakukan dengan
Alur Agenda Setting yang berpedoman pada proses agenda setting John Kingdon,
yang terdiri dari problem stream,
policies stream, dan politics stream.
Sumber:
Anderlini, J. (2015, Juni 26). https://aboutus.ft.com/en-gb/.
Retrieved from https://www.ft.com: https://www.ft.com/content/5136953a-1b3d-11e5-8201-cbdb03d71480
Armenia, Resti. (2015, 4 Agustus). Jokowi Puji Kreativitas Aplikasi Gojek. Merdeka. Diunduh
dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150804113625-185-69932/jokowi-puji-kreativitas-aplikasi-gojek?
CNNIndonesia.com. (2018, 13 November). Ratusan Orang Demo Kantor Gojek dan Grab di Jakarta. Diunduh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181113125738-20-346125/ratusan-orang-demo-kantor-gojek-dan-grab-di-jakarta
Ganto, Adnan. (2018, 27 November).
Peluang dan Tantangan Era Revolusi Industri 4.0. SerambiNews.com. diunduh
dari http://aceh.tribunnews.com/2018/11/27/peluang-dan-tantangan-era-revolusi-industri-40?page=3.
Rangga. (2018, 9 april). Kapitalisme pada Transportasi Online. Klikbrita.co.id. diunduh dari http://www.klikberita.co.id/opini/kapitalisme-pada-transportasi-online.html
Rangga. (2018, 9 april). Kapitalisme pada Transportasi Online. Klikbrita.co.id. diunduh dari http://www.klikberita.co.id/opini/kapitalisme-pada-transportasi-online.html
Kusuma, Hendra. (2018, 4 April). Revolusi Industri 4.0 Peluang atau Ancaman? Ini Kata Jokowi. Detikfinance.com. diunduh dari https://finance.detik.com/industri/d-3952680/revolusi-industri-40-peluang-atau-ancaman-ini-kata-jokowi
Pratama, Martin. (2019, 8 Februari). Kemenhub Klaim Aturan Ojek Online Tak
Ditentang Para Driver". Kompas.com.
didunduh dari https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/08/211000126/kemenhub-klaim-aturan-ojek-online-tak-ditentang-para-driver.
Santoso, Purwo. (2010). Analisis Kebijakan Publik.
Yogyakarta: Polgov.
Setyowati,
Desy. (2019, 20 Februari). Pembahasan Tarif Ojek Online Masih Temui Jalan
Buntu. Katadata.co.id. diunduh dari https://katadata.co.id/berita/2019/02/20/pembahasan-tarif-ojek-online-masih-temui-jalan-buntu
Statista. (2018). China Share of Global Gross Domestic product
(GDP) Retrieved from https://www.statista.com: https://www.statista.com/statistics/270439/chinas-share-of-global-gross-domestic-product-gdp/
Tirto.id.
(2016). Visi dan Misi Tirto.id. Tirto.id. Diunduh dari https://tirto.id/insider/tentang-kami
Wijaya, Diana. (2018, 29 Maret). Ini Alasan Kemenhub Tak Membuat Aturan Spesifik Ojek Online. Tempo.co. diunduh dari https://bisnis.tempo.co/read/1074288/ini-alasan-kemenhub-tak-membuat-aturan-spesifik-ojek-online/full&view=ok
Yanuarsih,
Ririn. 2017. Efektifitas Kebijakan Taksi Online di Kota Surabaya. Skripsi.
Universitas Airlangga
Komentar
Posting Komentar