ANALISIS KEBIJAKAN: PAYUNG HUKUM BAGI PENGEMUDI OJEK ONLINE DI INDONESIA


  

Analisis kebijakan ini membahas terkait isu payung hukum bagi para driver ojek online. Isu ini dipilih atas latar belakang adanya sikap tidak konsisten perusahaan ojek online dalam membuat kebijakan diskon, tarif, dan tidak adanya asuransi keselamatan kerja bagi para driver ojek online. Selain itu, sikap masa bodoh  pemerintah menjadi kekuatan bagi perusahaan untuk menjaga sikap tersebut. Sedangkan amanat UUD 1945 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan hak dan keadilan bagi warga negara serta kesejahteraan bagi pekerja adalah wajib hukumnya.
Analis dalam melakukan analisis menggunakan Model Analisis untuk (Sebagai Warga Negara) dengan pendekatan mix scanning; dalam hal sebagai ojek online atas pertimbangan empati sebagai sesama warga negara. Adapun tahap-tahap dalam analisis kebijakan ojek online adalah sebagai berikut:. Pertama, Alur Agenda Setting berpedoman pada proses agenda setting John Kingdon. Kedua, Formulasi dan pengambilan keputusan kebijakan. Pengambilan keputusan didasarkan pada fishbone dan SWOT. Ketiga, Implementasi. Tahap Implementasi dibuat berdasarkan pengandaian kebijakan payung hukum ojek online dijalankan. Keempat, Monitoring dan Evaluasi; hampir sama dengan implementasi kabijakan ojek online dibuat berdasarkan pengandaian. Tahap terakhir adalah Reagenda Setting.  

DEKLARASI MODEL ANALISIS
Pemerintah Indonesia bertanggung jawab dalam memenuhi hak warga negara. Hal itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Maka, dalam menganalisis isu ojek online, saya memilih model analisis untuk kebijakan (warga negara) dengan pendekatan mix scanning. Dalam pemahaman saya setiap kebijakan pemerintah diterbitkan untuk kepentingan driver ojek online yang menjadi warga negara dalam analisis kebijakan ini. Kebijakan ojek online merupakan hasil negosiasi atau proses tawar menawar antar aktor berkepentingan, seperti perusahaan, driver ojek online, dan juga pemerintah sebagai pembuat aturan atau kebijakan terkait ojek online. Proses negosiasi dipengaruhi konteks atau faktor lingkungan yang ada di dalam dan luar ojek online. Meskipun demikian, para aktor berbicara dalam suatu batas rasionalitas minimum.
Dalam UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 poin 31 dijelaskan bahwa Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. Melalui undang-undang ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah atau perusahaan berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh dalam memenuhi hak kesejahteraan para diver ojek online.
Namun, dalam kenyataan perusahaan justru mengeksploitasi para driver ojek online melalui kebijakan diskon dan bonus. Kebijakan ini bekerja dengan memaksa para driver ojek online untuk memenuhi target tertentu. Sehingga waktu kerja para driver ojek online tidak terbatas. Selain, perusahaan tidak memikirkan keselamatan para driver ojek online. Hal itu tampak dalam kenyataan hampir semua para driver ojek online tidak memiliki asuransi ketenegakerjaan atau keselamatan kerja.
Pemerintah sebagai lembaga yang juga bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan para driver ojek online justru banya berdiam diri. Bahkan, kehadiran ojek online diglorifikasi dan dianggap sebagai bentuk kreatifitas yang harus diapresiasi. Padahal, para driver ojek online adalah warga negara yang harus dijamin kesejahteraannya. Pemerintah seharusnya merujuk pada UUD No. 13 Tahun 2013 dan amanat UUD 1945 pasal 28 agar bisa hadir sebagai lembaga yang benar-benar menjamin hak warga negaranya.

AGENDA SETTING
1.  Problem Stream
Dalam tahap ini akan dijelaskan terkait pemilihan isu oleh analis. Isu dipilih berdasarkan konten, konteks dan proses yang berlangsung. Analis juga menjelaskan apa yang menjadi kegentingan atau konsekuensi, sehingga isu ojek online dipilih.
Ojek online merupakan ojek sepeda motor atau pun mobil yang memanfaatkan aplikasi pada smartphone untuk memudahkan pengguna jasa untuk memanggil pengemudi ojek. Bahkan, ojek online juga dimanfaatkan untuk membeli barang bahkan memesan makanan. Contoh ojek online yang beroperasi di Indonesia: Gojek, Uber dan Grab. Gojek merupakan layanan jasa ojek online berbasis aplikasi yang sudah beroperasi di kota-kota besar, seperti di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Bali. Go-jek juga dilengkapi layanan Go-Food, Go-Send, Go-Box, Go-Car, dan Go-Pulsa. Tidak heran kalau banyak orang dari berbagai kalangan yang minat jadi driver Go-Jek. Selain Gojek, terdapat Uber yang menawarkan layanan UberMotor, UberPool, dan UberX. UberPool menyediakan fasilitas berbagi kendaraan dengan orang lain yang punya tujuan perjalanan yang sama. Sedangkan  UberX adalah jasa layanan private driver dengan jumlah kursi lebih banyak. Mengikuti jejak kesuksesan Go-Jek, Grab juga menawarkan layanan transportasi online berbasis aplikasi. Di samping itu, Grab juga punya Grab Food, layanan kurir, rental, dan parcel. Ketiga perusahaan ini merekrut siapa saja yang ingin menjadi driver dan memiliki kendaraan pribadi. Tentu dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. 
Di samping berbagai macam manfaat,  sisi yang luput  dari perhatian masyarakat dan pemerintah terkait ojek online adalah bagaimana para driver ojek online diperlakukan dalam setiap kebijakan perusahaan ojek online. Terry (2018) membahasakan ojek online sebagai monster kapitalisme baru dalam perekonomian nasional Indonesia. Aulia (2016) menyebutkan ojek online sebagai perusahaan eksploitatif dimana driver ojek online dikontrol untuk mengejar poin agar mendapatkan bonus. Hampir sama dengan Aulia, Maharani Karlina (2017) menemukan bahwa kehadiran ojek online tidak memberikan manfaat kepada para driver ojek online. Sebaliknya, ojek online justru menjadi perusahaan yang menindas masyarakat dengan kebijakan kapitalis. 
Sebagai sesama warga negara, saya berempati dengan para driver ojek online. Empati yang saya alami merupakan akibat dari kenyataan bahwa ada gaya penjajahan modern yang lahir dari ojek online.  Para driver ojek online diperlakukan sebagai buruh sebagaimana kapitalisme lama bekerja; pekerja dieksploitatif agar bisa mendapatkan target perusahaan. Salah satu pengemudi ojek online bernama Os Nakimula mengamini hal itu.
“..oe teman, jadi driver ojek online diperlakukan seperti binatang e. apa-apa diatur oleh pemilik. Hari ini aturnya lain, besok aturnya juga lain. Saya juga harus mengejar target, supaya bisa dapat bonus..” (Os Nakimula).
Padahal Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28 mengamanatkan agar keadilan sosial harus terjamin bagi setiap rakyat Indonesia.
Ojek Online tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan sebuah perkembangan dan perubahan yang muncul dengan sebuah konteks. Konteks tersebut mendorong pola ekonomi dan politik negara-negara yang ada sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi atau globalisasi.  Salah satu karakter dari kapitalisme global adalah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perubahan, terutama terkait dengan dengan inovasi dan teknologi. Saya kira karakter ini menjadi penyambung antara ojek online dengan kapitalisme global. Kemunculan ojek oline dan perkembangan teknologi hari ini sebenarnya menjadi ciri berkembangnya kapitalisme global. Inovasi dan peran teknologi adalah keutamaan dalam cara kerja ojek online  yang kemudian diagung-agungkan dalam jargon “kreativitas” di Indonesia.
Hal yang harus selalu dingat adalah kapitalisme selalu tentang kompetisi, kapitalisme adalah tentang pemilik modal dengan pekerja, dan tentang keuntungan dengan pengorbanan sedikit mungkin. Sehingga ojek online di Indonesia adalah tentang kompetisi siapa yang paling “creative” dalam membuat perusahaan inovatif, menggerakkan sebanyak mungkin pekerja dan   mendapatkan keuntungan bagi pemilik perusahaan. Konteks kapitalisme yang berelasi secara langsung dengan ojek online tentu terjadi dalam proses kerja serta kebijakan yang ada dalam tiga perusahaan ojek online di Indonesia. Gojek tentu selalu berkompetisi dengan Uber atau Grab begitu pun sebaliknya dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Bahkan, untuk memenangkan kompetisi tersebut perusahaan mengubah tarif dan memberikan diskon sebanyak-banyaknya. Konsekuensi dari hal ini adalah pengemudi tidak mendapatkan upah maksimal karena dipotong diskon dan tarif rendah (Rangga, 2019).
   Kemunculan ojek online di Indonesia justru diglorifikasi sebagai bentuk kreatifitas generasi-generasi muda Indonesia. Aksi glorifikasi ini dimulai oleh presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.
“..kesuksesan aplikasi Gojek dalam memudahkan para pengendara ojek mendapatkan penumpang patut diapresiasi. Semoga Nadiem Makarim juga membuat aplikasi lain yang dapat membantu petani dan nelayan. Atau siapa pun yang memiliki ide kreatif untuk itu..”
 (Joko Widodo dalam Resti Armenia, 2015)
Pujian  Presiden menujukkan bahwa kemunculan kreatifitas generasi muda tidak dikritisi dengan bijak. Bagaimanapun kehadiran Ojek Online juga harus dibaca dari berbagai sudut pandang, entah dari proses atau pun semangat yang dibawa dalam inovasi tersebut. Bukan hanya terbatas pada indikator inovatif atau tidak inovatif, kreatif atau tidak kreatif. Sejauh mana berguna bagi masyarakat umumnya dan tidak menindas, bukan apakah kreatifitas tersebut adalah sesuatu yang baru dan harus diagung-agungkan.

2.      Policies Stream
 Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi hak setiap warga negara. Maka dari itu, pemerintah harus hadir dalam persoalan-persoalan ojek online melalui kebijakan. Pemerintah harus bertindak sebagai pihak yang bisa mengatasi permasalahan publik. Kebijakan yang dikeluarkan bisa diterima dan dilaksanakan oleh aktor sasaran dan  mengutamakan hak warga negara dan keadilan. Dalam konteks ojek online, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan publik yang bersifat makro atau umum, atau mendasar (Peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah) dan kebijakan publik bersifat messo atau menengah, atau penjelas pelaksana (Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Bupati). Hal ini bertujuan agar kebijakan bisa secara merata diterapkan di setiap daerah dan bersifat universal.
Berikut alternatif kebijakan yang diusulkan adalah sebagai berikut:
·    Kementerian Perhubungan Republik Indonesia membuat kebijakan atau peraturan baru khusus untuk provider atau pihak penyedia aplikasi agar instrumen kebijakan mengenai penetapan tarif harus sama dan diimplementasikan di semua pihak penyedia atau perusahaan ojek online. Tarif ini sekurang-kurangnya bisa memenuhi UMR daerah dimana ojek online beroperasi. Hal ini bertujuan agar tidak ada penetapan tarif secara sepihak oleh provider dan selalu berubah-ubah setiap saat.
·    Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan kebijakan khusus untuk provider supaya menjamin asuransi bagi para pengemudi ojek. Secara konkret perusahan memberikan perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online secara menyeluruh. Perlindungan kerja setidaknya mencakup jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Selain itu, Perusahaan menyediakan biaya service modal usaha, seperti kendaraan bermotor, helm, pakaian operasional yang digunakan pengemudi saat bekerja.
·     Dinas Perhubungan Daerah atau Kota membuat kebijakan batas waktu dan batas wilayah operasi ojek online bagi provider. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjamin keadilan waktu kerja dan jangkauan kerja bagi setiap pengemudi ojek online.
·    Dinas Perhubungan Daerah meningkatkan pengawasan kerja provider dan pengemudi ojek online dalam hal jumlah waktu kerja, prosedur, jaminan asuransi serta kebijakan yang dikeluarkan perusahaan ojek online. Selain itu, perlu kebijakan mengenai mekanisme pengawasan penyelenggaraan ojek online di daerah atau kota. Mekanisme tersebut meliputi cara atau prosedur pengawasan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau stakeholder terkait sebagai pihak pengawas, dan intensitas/jadwal pengawasan.
         
Sebagai jaminan alternatif kebijakan sampai pada pemerintah, maka hal utama yang dilakukan adalah mendorong pemerintah agar selalu berada dalam tanggungjawabnya, yaitu menjamin hak pengemudi ojek online. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat alternatif kebijakan selalu muncul di permukaan atau wacana nasional agar tidak ditutup oleh isu-isu lain. Upaya bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya: membuat artikel dan ulasan terkait eksploitasi perusahaan ojek online terhadap pengemudi ojek online, membuat diskusi di stasiun TV, membuat petisi tuntutan hak pengemudi ojek online, dan juga membangun kerjasama dengan partai politik tertentu agar masalah keadilan ojek online menjadi kegentingan bersama.
3.      Politics Stream
Ketika persoalan ojek online muncul sebagai tindak eksploitasi dan ketidakadilan, pemerintah dan masyarakat seharusnya berada pada perjuangan yang sama dengan para pengemudi ojek online. Mereka harus sama-sama melawan dan harus berpihak kepada tuntutan hak pengemudi ojek online. Hal itu dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika meminta agar operator ojek online memperhatikan kesejahteraan drivernya. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Kopi Darat (Kopdar) dengan ratusan pengemudi ojek online Grab Bike, dalam acara Grab Karnaval di area JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat (AkuratNews, 2018). Artinya, pada dasarnya pemerintah sudah hadir dan membela ojek online. Hanya belum dinarasikan dalam bentuk peraturan atau kebijakan. Masyarakat pun berada pada posisi pengemudi ojek online yang selalu membela hak dan keadilan (Che, 2019).
   Ketika iklim publik ini menegaskan dukungan terhadap tuntutan keadilan ojek online, maka alternatif kebijakan yang telah dirumuskan dijadikan kegentingan bersama. caranya adalah membangun jaringan dan membuat konsensus. Aktor-aktor yang harus terlibat dalam konsensus ini adalah:  Asosiasi Ojek Online,  Media Online: Tirto dan IndoProgres, Change.org, dan partai politik. Peran dari aktor-aktor ini akan dijelaskan secara detail dalam tahap Formulasi Kebijakan.
FORMULASI KEBIJAKAN
Sebagaimana diketahui tuntutan kebijakan atau payung hukum yang mengatur kebijakan ojek online dilakukan oleh pengemudi ojek online untuk menjamin keadilan dan keamanan pengemudi ojek online. Tuntutan yang mereka sampaikan adalah mendesak dan harus segera dipenuhi oleh pemerintah. Hak warga negara menjadi indikator kegentingan tersebut. Namun, dalam menyampaikan tuntutan ini pengemudi ojek online harus berurusan Perusahaan ojek online dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai pihak tengah yang membuat kebijakan. Hal ini menunjukkan ada berbagai kepentingan yang terdapat di sana.
 Meskipun demikian, para aktor berbicara dalam suatu batas rasionalitas minimum.  Kepentingan perusahaan dan driver ojek online harus bertemu dalam kebijakan yang disepakati bersama. Maka, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah menemukan akar masalah ojek online. Maka, talam tahap formulasi kebijakan analis mencari akar masalah dengan menggunakan fishbone agar bisa mempertemukan tuntutan driver ojek online dengan perusahaan dan pemerintah. Setelahnya, dilakukan strategi formulasi berdasarkan SWOT dengan instrument yang ada.

1.      Decision Making
Sejak Agustus 2018, tepat ketika pegelaran Asian Games para pengemudi ojek online melakukan demonstrasi di berbagai tempat. Demonstrasi itu berlanjut pada bulan-bulan selanjutnya. Sebagaimana yang diberitakan di CNN pada tanggal 13 November 2018, Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menggelar aksi unjuk rasa di depan penyedia jasa transportasi berbasis daring (online), Gojek, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Bukan hanya kantor Gojek, massa pengemudi taksi dan ojek online juga akan melanjutkan aksinya ke kantor penyedia jasa transportasi lainnya, Grab, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.  Informasi terakhir, pada tanggal 13 Maret 2019 Massa driver ojek online menggelar aksi unjuk rasa di Solo. Adapun tuntutan para driver Ojek Online:
a)             Adanya pembekuan akun secara sepihak dari perusahaan dan tanpa ada kesempatan klarifikasi dan pendalaman persoalan di lapangan lebih dahulu. Perusahaan tidak memberikan peringatan atau teguran yang lebih transparan dalam kurun waktu tertentu sebelum ada langkah pemutusan kemitraan.
b)            Tidak ada asuransi bagi para driver ojek online dan tidak ada bimbingan profesi, perhitungan skema poin dan harga perkilometer, jaminan keamanan, serta perbaikan tarif dan harga agar lebih layak dan rasional.
c)             Kajian  tentang ojek online banyak merujuk pada perusahaan ojek online yang tidak konsisten dalam dalam kebijakan tarif perusahaan, sehingga tidak heran dalam kajian-kajian para peneliti mempersoalkan pendapatan kurang dan dieksploitasi melalui sistem bonus. Selain itu, tidak ada payung hukum yang mengatur perusahaan ojek online serta bagaimana relasi dengan mitra. Akibatnya persoalan akan terus muncul di waktu-waktu mendatang.
Dalam tulisannya Terry Mutahhari merangkum beberapa penelitian terkait bagaimana kehadiran ojek online menjadi momok yang menakutkan dan menindas pengemudi ojek online. Hasil riset Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia (PUSKAKOM UI) mengenai pendapatan 77 persen dari total responden pengemudi penuh waktu Go-Ride (jasa taksi motor Gojek) yang berada di atas rata-rata UMP Nasional menurut BPS sebesar Rp1.997.819. Sisanya, 23 persen mendapatkan penghasilan di bawah rata-rata UMP. Studi ini mengacu pada mitra GO-RIDE (3.213 responden), GO-CAR (2.801 responden), dan pelanggan (4.048 responden) yang aktif dalam 3 bulan terakhir yang dilakukan 6-11 April 2017. Sampel mewakili populasi pengemudi dan pelanggan di 15 lokasi, dengan 50 persennya berasal dari wilayah Jabodetabek sebagai wilayah dengan jumlah pengemudi/pelanggan terbanyak.
Penelitian lain yang dilakukan Aulia Nastiti, mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh Ph.D di Ilmu Politik, Northwestern University yang versi singkatnya dipublikasikan oleh The Conversation justru menampilkan sisi lain di luar ihwal penghasilan pengemudi. Ia menemukan kecenderungan hubungan yang sifatnya eksploitatif antara pengemudi dan perusahaan ojek daring. Melalui aplikasi, para pengemudi dikontrol untuk mengejar poin dan nilai performa agar dapat mendapatkan bonus, satu-satunya cara untuk dapat mencukupi kebutuhan mereka.
Penelitian mengenai kondisi pekerjaan pekerja ojek daring juga dilakukan Maharani Karlina CH, mahasiswa magister lulusan King’s College London. Melalui metode wawancara dan observasi forum online pengemudi yang dilakukan pada bulan Juni 2017, penelitiannya menunjukkan bahwa mayoritas pengemudi Gojek yang diwawancara harus bekerja 12 jam sehari dan 6-7 hari seminggu untuk mendapatkan penghasilan yang cukup. Kenyataan ini menunjukkan pengemudi terjebak dalam kondisi pekerjaan yang syarat dengan eksploitasi diri.
Semua kajian ini merujuk perusahaan ojek online yang tidak konsisten dalam dalam kebijakan tarif perusahaan, sehingga tidak heran dalam kajian-kajian ini para peneliti mempersoalkan pendapatan kurang dan dieksploitasi melalui sistem bonus. Artinya, ketika tidak ada payung hukum yang mengatur perusahaan ojek online serta bagaimana relasi dengan mitra, maka persoalan akan terus muncul di waktu-waktu mendatang.
                                                                       

 

2.      Analisis SWOT
        Misi: Payung Hukum bagi Ojek Online
Tabel 1: Langkah 1Analisis SWOT
Strength
Weaknesses
Opportunities
Threats

Terdapat 2 juta lebih driver ojek online tergabung dalam gerakan-gerakan ojek online

Beberapa gerakan Ojek Online menginginkan sistem diskon dan bonus
Mendapat dukungan dari pemerintah RI
Sistem Diskon dan Bonus menguntungkan konsumen
Advokasi dan Demonstrasi tuntutan hak terus dilakukan asosiasi-asosiasi ojek online



Persaingan perusahaan ojek online akibat sistem diskon dan bonus.
Asuransi dan persamaan sistem tarif memberatkan konsumen. Tarif akan mahal
Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E

Perusahaan Gojek menghilangkan sistem bonus
Perusahaan Grab tetap menerapkan sistem bonus


Adanya Kajian ketidakadilan dalam sistem tarif dan tidak adanya asuransi






Tabel 2: Langkah 2 Analisis SWOT

Strength
Weaknesses
Opportunities
·         Terdapat 2 juta lebih driver ojek online tergabung dalam gerakan-gerakan ojek online (S)
·         Advokasi dan Demonstrasi tuntutan hak terus dilakukan asosiasi-asosiasi ojek online(S)
·         Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E (S)
·      Mendapat dukungan dari pemerintah Republik Indonesia (O)
·      Persaingan perusahaan ojek online akibat sistem diskon dan bonus (O)
·      Perusahaan Gojek menghilangkan sistem bonus (O)
·      Adanya Kajian ketidakadilan dalam sistem tarif dan tidak adanya asuransi (O)

Temuan:
Malakukan demonstrasi dan advokasi berlandaskan amanat UUD 1945 dan kajian-kajian ojek online



·    Beberapa gerakan Ojek Online menginginkan sistem diskon dan bonus (W)
·      Mendapat dukungan dari pemerintah Republik Indonesia (O)
·    Persaingan perusahaan ojek online akibat sistem diskon dan bonus (O)
·     Perusahaan Gojek menghilangkan sistem bonus (O)
·    Adanya Kajian ketidakadilan dalam sistem tarif dan tidak adanya asuransi (O)

Temuan:
Membangun narasi buruknya sistem bonus dan diskon

Threats
                           
·           Terdapat 2 juta lebih driver ojek online tergabung dalam gerakan-gerakan ojek online(S)
·         Advokasi dan Demonstrasi tuntutan hak (S)
terus dilakukan asosiasi-asosiasi ojek online
·         Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E (S)
·      Sistem Diskon dan Bonus menguntungkan konsumen (T)
·      Asuransi dan persamaan sistem tarif memberatkan konsumen. Tarif akan mahal (T)
·      Perusahaan Grab tetap menerapkan sistem bonus (T)

Temuan:
Menarasikan penindasan dan ketidakadilan perusahaan ojek online terhadap driver ojek online

·    Beberapa gerakan Ojek Online menginginkan sistem diskon dan bonus (W)
·      Sistem Diskon dan Bonus menguntungkan konsumen (T)
·      Asuransi dan persamaan sistem tarif memberatkan konsumen. Tarif akan mahal (T)
·      Perusahaan Grab tetap menerapkan sistem bonus (T)

Temuan:     
Membangun kekompakan semua asosiasi ojek online untuk menolak sistem bonus dan realisasi asuransi           


                         
Skema 3. Strategi     
Strategi:
1.       Malakukan demonstrasi dan advokasi berlandaskan amanat UUD 1945 dan kajian-kajian ojek online
2.       Membangun narasi buruknya sistem bonus dan diskon
3.       Menarasikan penindasan dan ketidakadilan perusahaan ojek online terhadap driver ojek online
4.       Membangun kekompakan semua asosiasi ojek online untuk menolak sistem bonus dan realisasi asuransi         

Tujuan: Peraturan tentang Ojek Online

                                    
Kegiatan 1: Melakukan demonstrasi
Keluaran 2: Advokasi kebijakan asuransi
Keluaran 1: Buruknya sistem bonus dan diskon
                         
Keluaran 3: Kekompakan asosiasi ojek online
                                                   
Kegiatan 3: Membangun narasi bahwa sistem bonus dan diskon berdampak buruk terhadap driver ojek online
Kegiatan 2: Menarasikan kajian-kajian ketidakadilan  dan penindasan terhadap ojek online
             
3.      Instrumen Kebijakan Ojek Online
Suatu kebijakan esensinya akan mencerminkan/menggambarkan strategi, prioritas, tujuan, sasaran, dan hasil (outcome) yang diharapkan. Agar kebijakan berfungsi efektif, diperlukan instrument/alat kebijakan. jadi, instrument kebijakan adalah seperangkat langkah atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk merealisasikan kebijakan yang ditetapkan. Pengertian mengenai instrument kebijakan juga dikemukakan oleh Evert Vedung yang mengartikan instrument kebijakan publik sebagai: “ Public Policy instruments ate the set of techniques by which governmental authorities wield their power in attempting to ensure support and effect or prevent social change.” ( Instrumen kebijakan publik adalah seperangkat teknik dimana otoritas pemerintah menggunakan kekuatannya dalam upaya untuk memastikan dukungan dan efek atau mencegah perubahan sosial) Ririn Yanuarsih, 2017).
          Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh yang mendefenisikan instrument kebijakan sebagai: “the actual means or devices which governments have at their disposal for implementing policies” (sarana atau alat yang dimjliki oleh pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan) (Ririn Yanuarsih, 2017).
Dari berbagai pengertian mengenai instrument kebijakan publik di atas, dapat disimpulkan bahwa instrument kibijakan publik adalah seperangkat alat yang digunakan oleh pemerintah untuk merealisasikan atau mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan dalam rangka mendukung atau mencegah perubahan sosial yang terjadi.

a)      Organisasi
·       Asosiasi Ojek Online merupakan gerakan yang beranggota para pengemudi ojek online.  Disinilah tempat berkumpulnya para Driver Ojek Online se-indonesia, tempat sharing, tempat bertukar informasi, tempat bertukar fikiran terkait persoalan-persoalan yang terjadi dan kebijakan terkait ojek online. Selama ini Asosiasi Ojek Online sudah melakukan demonstrasi berkali-kali untuk mengadvokasi kebijakan dan menuntut hak mereka sebagai warga negara dan sebagai mitra perusahaan ojek online. Asosiasi Ojek online memiliki berbagai macam turunan nama berdasarkan daerah. Contohnya, ALIANDO (Aliansi Ojol Indonesia) , PADI (Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia), Ojol Indonesia, dan lain-lain.
·       Selain Asosiasi Ojek Online, Partai Politik juga menjadi instrument yang sangat penting dalam mengartikulasikan kebutuhan akan kebutuhan ojek online. Salah satu partai yang bisa dijadikan instrumen adalah PDIP menjadi aktor penting dalam memperjuangkan hak pengemudi ojek online. Alasan utama adalah PDIP berideologi marhaenisme (kerakyatan) yang intinya adalah memperjuangkan cita-cita kemerdekaan yang dikenal dengan Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam berkebudayaan (Lumba Gaol, 2015). PDIP juga menjadi partai pemerintah saat ini, sehingga bisa memudahkan negosiasi agar kebijakan ojek online bisa diprioritaskan. Selain itu, alasan fundamental lainnya terdapat dalam salah satu visi PDIP, yaitu sebagai wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara. Yang diturunkan ke dalam beberapa misi: pertama, membangun gerakan politik yang bersumber pada kekuatan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan sosial; kedua,  membangun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan dan kekuatan rakyat, mendidik dan menuntun rakyat untuk membangun kesadaran politik dan mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik untuk mencapai kemerdekaan politik dan ekonomi; ketiga, memperjuangkan hak rakyat atas politik, ekonomi, sosial dan budaya, terutama demi pemenuhan kebutuhan absolut rakyat, yaitu kebutuhan material berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan spiritual berupa kebudayaan, pendidikan dan kesehatan. Artinya sejauh ini keberpihakan PDIP adalah pemenuhan hak warga dalam konteks ini ojek online, sehingga bisa menjadi aktor yang bekerja keras dalam memperjuangkan kebijakan ojek online.
b)     Otoritas:
·      Kementerian Perhubungan Republik Indonesia membuat kebijakan atau peraturan baru khusus untuk provider atau pihak penyedia aplikasi agar instrumen kebijakan mengenai penetapan tarif harus sama dan diimplementasikan di semua pihak penyedia atau perusahaan ojek online. Tarif ini sekurang-kurangnya bisa memenuhi UMR daerah dimana ojek online beroperasi. Hal ini bertujuan agar tidak ada penetapan tarif secara sepihak oleh provider dan selalu berubah-ubah setiap saat.
·      Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan kebijakan khusus untuk provider supaya menjamin asuransi bagi para pengemudi ojek. Secara konkret perusahan memberikan perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online secara menyeluruh. Perlindungan kerja setidaknya mencakup jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Selain itu, Perusahaan menyediakan biaya service modal usaha, seperti kendaraan bermotor, helm, pakaian operasional yang digunakan pengemudi saat bekerja.
·       Dinas Perhubungan Daerah atau Kota membuat kebijakan batas waktu dan batas wilayah operasi ojek online bagi provider. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjamin keadilan waktu kerja dan jangkauan kerja bagi setiap pengemudi ojek online.
·      Dinas Perhubungan Daerah meningkatkan pengawasan kerja provider dan pengemudi ojek online dalam hal jumlah waktu kerja, prosedur, jaminan asuransi serta kebijakan yang dikeluarkan perusahaan ojek online. Selain itu, perlu kebijakan mengenai mekanisme pengawasan penyelenggaraan ojek online di daerah atau kota. Mekanisme tersebut meliputi cara atau prosedur pengawasan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau stakeholder terkait sebagai pihak pengawas, dan intensitas/jadwal pengawasan.  
c). Informasi:
·         Media Online: Tirto dan IndoProgres
   Tirto.id dijadikan instrumen karena  media ini  memiliki independensi serta tidak bergantung pada pihak tertentu. sehingga, apa yang diulas benar-benar berdasarkan fakta. Hal tersebut dibaca dari visi Tirto.id: Tirto.id menerjemahkan visi mencerahkan itu sebagai keharusan menyajikan tulisan-tulisan yang jernih, mencerahkan, berwawasan, memiliki konteks, mendalam, investigatif, faktual. Tirto.id percaya bahwa laporan-laporan yang tercipta dari kekuatan data, disampaikan secara baik, namun tak abai pada kecepatan adalah sumber informasi yang layak diperoleh oleh masyarakat Indonesia hari ini, terutama para pengambil keputusan, dan pengendali perubahan (Tirto.id, 2016).
   Tirto.id berdiri di atas dan untuk semua golongan, serta non-partisan. Tirto.id tidak bekerja untuk kepentingan politik mana pun. Tirto.id kini merupakan media online yang terdaftar di Dewan Pers Indonesia. Pendanaannya dilakukan secara mandiri oleh Sapto Anggoro (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab), Teguh Budi Santoso (Chief Content Officer) dan Nur Samsi (Chief Technology Officer) (Tirto.id, 2016).
   Sedangkan IndoProgres IndoPROGRESS menawarkan ruang untuk bertukar gagasan dan pengalaman politik praktis dalam bingkai besar gerakan anti-kapitalisme. Kami percaya bahwa perjuangan melawan sistem kapitalisme, pada akhirnya adalah sebuah perjuangan politik yang konkret dari rakyat pekerja, yakni buruh, petani, dan kalangan miskin perkotaan, untuk membebaskan dirinya dari penindasan kapital (IndoProgress, 2016)
   Dengan demikian Tirto.id dan IndoPROGRESS berperan  dalam memproduksi gagasan-gagasan yang berkontribusi dalam membangun kesadaran bahwa pengemudi sedang dieksploitasi oleh perusahaan ojek online. Tirto.id dan IndoProgress telah berpartisipasi aktif dan diharapkan berada pada garda terdepan  dalam memperjuangkan hak para pengemudi ojek online. Selain itu, kedua media online ini selalu pada keragaman perspektif dan paham pemikiran sejauh tidak bertentangan dengan kerjenihan tulisan dan visi dan misi pembangunan kekuatan rakyat.
·         Change.org                                         
Change.org merupakan wadah petisi terhadap dukungan dan penolakan terhadap kebijakan tertentu. Wadah ini bersifat online, sehingga bisa petisi bisa ditandatangani oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan global. Change.org terhubung melintasi batas geografis dan budaya untuk mendukung kegiatan sosial yang menjadi perhatian mereka. Sejauh ini, 236.792.440 orang berpartisipasi dalam perubahan (Change.org, 2018)
Di Change.org, setiap orang di mana saja memulai kampanye, memobilisasi pendukung, dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi. Adapun Pengguna Change.org antara lain (Change.org, 2018): 1). Pemulai dan pendukung petisi,Lebih dari 200 juta orang di 196 negara membuat perubahan di komunitas mereka. 2). Pengambil keputusan, di tingkat pemerintahan tertinggi dan bisnis terlibat dengan konstituen dan konsumen mereka.3). Organisasi-organisasi terkemuka mengajukan kegiatan sosial mereka dan menjalin hubungan dengan pendukung yang baru. Media, Wartawan mencari sumber berita yang memiliki kekuatan dan meliput kampanye ratusan kali sehari.
Change.org sudah berapa kali membuat petisi tentang kebijakan ojek online, seperti: Tinjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan Ojek dan Taksi berbasis online (Daring), Dukung Ojek-Online untuk mengubah sistimnya. Pesan makanan deposite dulu, Meminta Dishub Batam Cabut Larangan Ojek Online!, Jangan Kembali Renggut Kebebasan Masyarakat Jawa Barat untuk Memilih Transportasi!, Cabut Larangan Ojek Online di Kota Serang, Legalkan transportasi ojek online di garut, dan masih banyak lagi. Maka, melalui wadah yang sama, pengemudi ojek online bisa membuat petisi agar perusahaan ojek online menjamin hak-hak pengemudi ojek online.

ANALISA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN
Implementasi kebijakan Ojek Online merupakan kebijakan bottom up sebagaimana yang dikatakan Hogwood dan Gun. Bottom up melihat proses implementasi sebagai sebuah proses yang inisiatif dan prakteknya dibangun dari bawah dan merupakan kebijakan yang lahir dari proses negosiasi dan konsensus. Hal ini tampak dalam bagaimana formulasi Peraturan Kemenhub tentang ojek online melibatkan aktor—aktor yang berkepentingan, yaitu perusahaan dan pekerja atau pengemudi ojek online. Dalam proses formulasi mereka bernegosiasi agar menguntungkan semua pihak. Untuk itu pengaturan Kemenhub lahir sebagai kebijakan yang mengatur tentang pemerataan tarif pada setiap perusahaan ojek online, menjamin asuransi serta keterbatasan waktu dan ruang kerja pengemudi ojek online. Keputusan ini lahir dari komitmen semua aktor terhadap kebijakan yang bersifat konsensual.  
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, pemerintah menggunakan instrumen mixed-instrument. Instrumen kebijakan ini memberikan kesempatan pada negara untuk melakukan intervensi ketika kebijakan perusahaan atau perilaku pengemudi tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Meskipun keputusan final berada pada tangan masyarakat, keputusan tersebut tetap berdasarkan  hasil negosiasi dan komitmen semua aktor yang terlibat dalam persoalan ojek online.
Kebijakan yang mengatur ojek online dibuat dalam bentuk Peraturan Kemenhub. Di dalam terdapat pasal yang mengatur tentang tarif yang sama bagi semua perusahaan ojek online, asuransi bagi pengemudi ojek online, dan batas ruang dan jangkuan operasi ojek online di setiap daerahnya. Dampak untuk implementasi kebijakan selanjutnya adalah  kebijakan selanjut bisa lebih fokus pada sistem pengawasan peraturan yang berlaku. Adapun Analisis Implementasi kebijakan adalah sebagai berikut:
v  Tujuan Kebijakan: Payung Hukum Ojek Online
v  Bentuk Kebijakan:
a). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa khusus.
b). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

v  Program:
a). Pemerataan semua tarif perusahaan ojek online.   Adapun besaran tarif ojek online untuk pengemudi yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Besaran tarifnya bervariasi dalam tiap zona, mulai dari Rp 1.850 per kilometer (Km) hingga Rp 2.600 per Km. Selain itu, turut ditetapkan pula pemberlakuan biaya jasa minimal untuk jarak di bawah 4 Km, yakni pada rentang Rp 7.000-Rp 10.000,-.
b). Pihak driver ojek online akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain BPJS pihak pengendara juga bakal terjamin oleh asuransi kesehatan lain diluar BPJS. Hal ini diberlakukan agar aspek keselamatan dan kenyamanan dalam bisnis ojek daring bisa terjamin. Sehingga ketika terjadi kecelakaan tanggungan semua biaya ditutup oleh BPJS dan asuransi.
          Program-program ini menyentuh kepentingan driver ojek online, perusahaan ojek online serta pemerintah. Kepentingan driver ojek online yang dilayani adalah adanya pemerataan tarif, sehingga tidak ada lagi kompetisi diskon antar perusahaan ojek online yang mengakibat sedikitnya pendapatan driver ojek online. Selain itu, mereka memiki jaminan asuransi yang menjamin keamanan dan keselamatan ketika mereka bekerja.  Bagi Perusahaan ojek online tentu perusahaan juga memiliki payung hukum. Artinya pemerintah juga menjamin keberlanjutan dari perusahaan ojek online. Sedangkan pemerintah bisa memenuhi hak driver dan perusahaan ojek online yang merupakan tugas utama mereka sebagai lembaga otoritas.
                        Program-program yang djalankan oleh ketiga aktor ini bersekala nasional, sehingga mencakup seluruh wilayah Indonesia dimana perusahaan ojek online beroperasi. Hanyak dalam penerapannya diberlakukan sistem zonasi agar sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah atau situasi tertentu.
v  Implementor Kebijakan: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
v  Strategi Implementasi Kebijakan: Kemenhub  melakukan uji publik di beberapa kota tentang Peraturan Menteri (PM) yang mengatur soal ojek online. Adapun kota-kota yang telah dilakukan uji publik, yakni Medan dan Bandung. Uji coba dilakukan untuk melihat respons dari para driver dan masyarakat serta perusahaan ojek online mengenai aturan ini. ketika ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali dan diakomodir pemerintah (Budi Setiyadi dalam Martin  Pratama, 2019).
v  Derajat perubahan: Munculnya peraturan Kementerian Perhubungan menciptakan resistensi dari para pengemudi ojek online. Meskipun beberapa program diterima oleh para pengemudi ojek, akan kebijakan tarif baru menjadi persoalan baru. Hal ini tampak dalam aksi protes dilakukan oleh ratusan driver ojek online atau daring Go-Jek di Solo Baru pada tanggal 13 Maret 2019. Mereka menuntut perusahaan agar membatalkan kebijakan tarif baru. Pasalnya, kebijakan ini dianggap tidak manusiawi dan tidak berpihak terhadap mitra Go-Jek. (Muhamad Na, 2019). Aksi dilakukan sebagai upaya untuk menuntut agar perusahaan mencabut kebijakan pemotongan tarif.
       Kebijakan tarif terutama diberlakukan pada jenis Go-Ride. Dimana, awalnya tarif yang diberlakukan adalah Rp 2.100 per kilometernya dengan jarak minimal tiga kilometer. Tetapi, mulai tanggal 4 Maret diberlakukan tarif baru untuk minimal jarak pendek sebesar Rp 4.000.Dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini, otomatis pendapatan driver berkurang. Kalau sebelumnya para driver bisa mendapatkan Rp 6.300 untuk minimal jarak tiga kilometer, sekarang hanya mendapatkan Rp 5.000 untuk minimal jarak 2,4 kilometer (Didit Prakoso, 2019). Dan ternyata tarif baru dilakukan pemotongan sebesar Rp 1.000 oleh perusahaan. Sehingga, yang bisa didapatkan oleh driver Go-Jek hanya sebesar Rp 4.000 saja. 
     Tidak hanya soal pemotongan tarif minimal jarak saja, tetapi para driver juga memprotes mengenai penghapusan subsidi. Jika sebelumnya, untuk minimal jarak driver mendapatkan subsidi sebesar Rp 6.400. Sementara itu, melalui pernyataan resminya, Vice President Corprate Affairs Go-Jek, Michael Reza mengungkapkan, bahwa insentif yang selama ini diterima oleh para driver adalah bonus tambahan. Hal ini ditujukan demi menjaga kualitas pelayanan.

ANALISIS MONITORING KEBIJAKAN
 Monitoring Kebijakan adalah pemerintah menjamin implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Harapan yang dimaksudkan di sini adalah sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojek online. Dalam melakukan monitoring kebijakan, pemerintah membuat poin verifikasi:
No.
Elemen Monitoring
Keterangan
1.
Kebijakan 
*      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa khusus. Peraturan ini mengatur terkait poin-poin tarif ojek online.
*      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Peraturan ini mengatur asuransi para pengemudi ojek online.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online disediakan pemerintah untuk menjamin hak, keadilan, dan keamanan para pengemudi ojek online.
2. 
Aktor
Ada beberapa aktor utama yang terlibat, seperti: asosiasi ojek online, perusahaan ojek online, dan Kemenhub. Ketiga aktor ini terlibat dalam proses negosiasi dan konsensus. Sedangkan beberapa aktor lain seperti tirto.id, IndoProgress, Change.org, dan PDIP berperan sebagai pengawas kebijakan yang muncul bersama tuntutan hak pengemudi ojek online.
d)      
Instrumen
Dalam mengimplentasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.Kemenhub menggunakan Mix Instrument dimana pemerintah melakukan intervensi dan keputusan terkait progam selalu muncul dari proses negosiasi dengan perusahaan dan driver ojek online.
e)       
Strategi
Ada tiga tahapan dari pemerintah dalam mengeluarkan peraturan Kemenhub: pertama, aksi perencanaan dalam satu bulan pertama. Kedua, Implementasi. Ketiga, melakukan evaluasi dan review. Tahap-tahap ini melibatkan semua aktor yang terlibat dalam pembuatan peraturan Kemenhub tentang ojek online. 
f) 
Dampak
Ada beberapa dampak yang dihasilkan dari penerapan peraturan Kemenhub tentang ojek online:
a.       Ojek online memiliki payung hukum dalam mengatur bagaimana perusahaan ojek online beroperasi
b.      Penerapan peraturan Kemenhub dilandaskan prinsip keadilan dan menjunjung tinggi hak warga negara
c.       Muncul resistensi dari driver ojek online karena peraturan Kemenhub menciptakan penindasan lain, yaitu meskipun tarif di samakan di setiap perusahaan ojek online, tetapi tarif yang keluarkan sangat murah. Apalagi ketika sistem bonus dihapuskan.



                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         

EVALUASI KEBIJAKAN
            Kebijakan ojek online keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa khusus dan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam pelaksanaannya kebijakan ini diturunkan ke dalam program-program, antara lain: Pemerataan semua tarif perusahaan ojek online dan pihak driver ojek online akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
            Akan tetapi, outcome yang didapatkan dari kebijakan ini tidak menjawab satu substansi masalah atau tuntutan driver ojek online, yaitu: peningkatan pendapatan. Hal itu dapat dianalisis dari kebijakan tarif baru: Asosiasi  pengemudi ojek online meminta batasan tarif ojek online tidak lebih rendah dari Rp 3.000 per kilometer. Sementara Pemerintah dalam tahap uji coba mengusulkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.400 per kilometer. dalam analisis uji coba implementasi, asosiasi pengemudi ojek online menghitung  biaya penyusutan kendaraan sebesar Rp 133,3 per kilometer dan bunga modal kendaraan Rp 102 per kilometer. Lalu, biaya pengemudi dibagi atas penghasilan pengemudi Rp 1.501,1 per kilometer, jaket Rp 6,4 per kilometer, helm pengemudi dan penumpang Rp 12,7 per kilometer, serta sepatu Rp 9,5 per kilometer. Dihitung pula asuransi untuk kendaraan Rp 7 per kilometer, pengemudi Rp 7,6 per kilometer, dan penumpang Rp 0,8 per kilometer.
             Asosiasi pengemudi ojek online juga memasukkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 6,36 per kilometer, Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp 218,6 per kilometer, dan ban Rp 57,14 per kilometer. Selain itu, biaya pemeliharaan dan perbaikan sekitar Rp 150 per kilometer.  Merkea juga memasukkan komponen pajak kendaraan bermotor Rp 9,09 per kilometer dan 20% pungutan dari aplikator. Jika tarif dasar berlaku Rp 3.000 per kilometer, maka setelah dipotong 20% oleh perusahaan aplikator, tarif bersih kami Rp 2.400 per kilometer (kata data, 2019).  Dengan demikian, pada dasarnya solusi kebijakan yang dibuatkan berdasarkan negosiasi pemerintah, driver ojek online, dan perusahaan menghasilkan kebijakan nihil dalam konteks penetapan tarif. Kebijakan tersebut tidak menyentuh kebutuhan atau tuntutan substantif driver ojek online.


RE-AGENDA SETTING
Pemerintah telah mewadahi pemenuhan hak driver ojek online. Langkah pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa khusus. Peraturan ini mengatur terkait poin-poin tarif ojek online. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin persamaan tarif ojek online, Sehingga driver ojek online memiliki waktu dan batas wilayah kerja yang sama. Selain itu, pemerintah juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Peraturan ini mengatur asuransi para pengemudi ojek online. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menjamin keselamatan para driver ojek online. Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online disediakan pemerintah untuk menjamin hak, keadilan, dan keamanan para pengemudi ojek online
            Akan tetapi, dalam evaluasi kebijakan ojek online ditemukan bahwa kebijakan ojek online tidak menjawab satu tuntutan ojek online, yaitu: peningkatan pendapatan. Artinya ada isu baru yang harus dianalisis lagi agar hak warga negara benar-benar dipenuhi oleh perusahan dan pemerintah. Analisis isu peningkatan tarif bisa dilakukan dengan Alur Agenda Setting yang berpedoman pada proses agenda setting John Kingdon, yang terdiri dari problem stream, policies stream, dan politics stream.

Sumber:
   Anderlini, J. (2015, Juni 26). https://aboutus.ft.com/en-gb/. Retrieved from https://www.ft.com: https://www.ft.com/content/5136953a-1b3d-11e5-8201-cbdb03d71480
   Armenia, Resti. (2015, 4 Agustus). Jokowi Puji Kreativitas Aplikasi Gojek. Merdeka. Diunduh dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150804113625-185-69932/jokowi-puji-kreativitas-aplikasi-gojek?

            CNNIndonesia.com. (2018, 13 November).  Ratusan Orang Demo Kantor Gojek dan Grab di Jakarta. Diunduh dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181113125738-20-346125/ratusan-orang-demo-kantor-gojek-dan-grab-di-jakarta

            Ganto, Adnan. (2018, 27 November). Peluang dan Tantangan Era Revolusi Industri 4.0. SerambiNews.com. diunduh dari  http://aceh.tribunnews.com/2018/11/27/peluang-dan-tantangan-era-revolusi-industri-40?page=3.
            Rangga. (2018, 9 april).
Kapitalisme pada Transportasi Online. Klikbrita.co.id. diunduh dari http://www.klikberita.co.id/opini/kapitalisme-pada-transportasi-online.html

            Kusuma, Hendra. (2018, 4 April). Revolusi Industri 4.0 Peluang atau Ancaman? Ini Kata Jokowi. Detikfinance.com. diunduh dari https://finance.detik.com/industri/d-3952680/revolusi-industri-40-peluang-atau-ancaman-ini-kata-jokowi

Pratama, Martin. (2019, 8 Februari). Kemenhub Klaim Aturan Ojek Online Tak Ditentang Para Driver". Kompas.com. didunduh dari https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/08/211000126/kemenhub-klaim-aturan-ojek-online-tak-ditentang-para-driver.
Santoso, Purwo. (2010). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Polgov.
Setyowati, Desy. (2019, 20 Februari). Pembahasan Tarif Ojek Online Masih Temui Jalan Buntu. Katadata.co.id. diunduh dari https://katadata.co.id/berita/2019/02/20/pembahasan-tarif-ojek-online-masih-temui-jalan-buntu
   Statista. (2018). China Share of Global Gross Domestic product (GDP) Retrieved from https://www.statista.com: https://www.statista.com/statistics/270439/chinas-share-of-global-gross-domestic-product-gdp/
Tirto.id. (2016). Visi dan Misi Tirto.id. Tirto.id. Diunduh dari https://tirto.id/insider/tentang-kami

            Wijaya, Diana. (2018, 29 Maret). Ini Alasan Kemenhub Tak Membuat Aturan Spesifik Ojek Online. Tempo.co. diunduh dari https://bisnis.tempo.co/read/1074288/ini-alasan-kemenhub-tak-membuat-aturan-spesifik-ojek-online/full&view=ok

            Yanuarsih, Ririn. 2017. Efektifitas Kebijakan Taksi Online di Kota Surabaya. Skripsi. Universitas Airlangga

           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN STRUKTURALISME

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PARLEMENTER, TERPIMPIN DAN DEMOKRASI PANCASILA

STATE AUXILIARY BODIES: Defenisi dan Penting Penerapannya dalam Negara Demokratis