Review:
Classifying
Electoral System
( Tulisan karya
Pippa Norris)
Sistem
pemilihan adalah seperangkat aturan yang menentukan bagaimana pemilihan dan
referendum dilakukan dan bagaimana hasilnya ditentukan. Sistem pemilihan
terdiri dari seperangkat peraturan yang mengatur semua aspek proses pemungutan
suara: saat pemilihan terjadi, siapa yang diizinkan untuk memilih, siapa yang
dapat berdiri sebagai kandidat, bagaimana surat suara ditandai dan dilemparkan,
bagaimana surat suara dihitung (metode pemilihan), batasan pengeluaran
kampanye, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi hasilnya. Sistem pemilihan
politik didefinisikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang pemilihan,
biasanya dilakukan oleh komisi pemilihan, dan dapat menggunakan beberapa jenis
pemilihan untuk kantor yang berbeda.
Adapun klasifikasi sistem pemilu yang tertera dalam
tulisan Norris berkaitan erat dengan formula pilihan. Formula pemilihan
menentukan bagaimana suara dihitung untuk mengalokasikan kursi. Ada empat jenis
utama; 1). Rumusan mayoritas (termasuk pluralitas, suara kedua, dan sistem
pemilihan alternatif). 2). Sistem Semi Proporsional (seperti pemungutan suara
tunggal, suara kumulatif dan terbatas suara). 3). Perwakilan Proporsional
(termasuk daftar partai terbuka dan tertutup dengan menggunakan sisa terbesar
dan rumus rata-rata tertinggi). 4). Sistem Campuran (seperti Sistem Anggota
Tambahan yang menggabungkan mayoritas dan proporsional.
Dalam
tulisan Norris dijelaskan Sebanyak 91 dari 191 negara di seluruh dunia menggunakan
formula majoritarian pada pemilihan legislatif. Tujuan utamanya ialah untuk menghasilkan pemerintahan satu
partai yang efektif. Partai pemenang hanya perlu memperoleh mayoritas suara 50%+1. Namun, penggunaan formula ini
mengakibatkan adanya tekanan terhadap partai-partai kecil dari partai besar, yang secara tidak langsung berujung
pada upaya pemusnahan partai-partai kecil
tersebut. Sehingga, penggunaan sistem ini
sebenarnya tidak didesain untuk menghasilkan perwakilan parlementer
dari segala pandangan.
Selain Majoritarian
Formula terdapat Plurality Elections yang
terdiri dari First-Past-The-Post yang merupakan sistem
pemilihan tertua (abad ke 12). Sistem pemilihan ini diterapkan
di 54 negara di
dunia. Salah satu cirinya ialah daerah pemilihan relatif kecil
(distrik)
sehingga efektif diterapkan pada negara yang
memiliki sistem kepartaian yang sedikit (non multipartai). Sistem Block Vote juga
menjadi salah satu jenis dari Plurality Elections. Jenis ini bercirikan penerapan
pada distrik dengan lebih dari 1 wakil, pemilih bebas memilih calon
yang terlepas dari afiliasi partai politiknya, pemilih
memiliki hak suara sebanyak kursi yang tersedia. Tipe ini biasa
digunakan di negara dengan partai politik yang lemah atau bahkan tidak ada, contohnya: negara Kuwait, Laos, dan Lebanon. Tipe ketiga ialah Alternative
Vote. Pada dasarnya tipe ini hampir
sama dengan FPTP, tetapi perbedaannya terletak pada sistem
ranking dan diskualifikasi. Kandidat yang memiliki suara
terendah akan tersingkir dan kemudian pemilihan tetap dilanjutkan hingga
tersisa hanya satu kandidat (sebagai pemenang). Tidak berlaku persentase 50%+. Tipe yang terakhir dari Plurality
Elections ialah Two Round System yang merupakan proses yang
melaksanakan putaran kedua jika pemilu putaran pertama tidak ada yang memperoleh suara
sebanyak 50%+1. Jika putaran kedua
berlangsung, mereka yang ikut serta pada putaran kedua adalah 2 calon
yang memiliki suara terbanyak pada putaran pertama.
Sistem Pemilu ketiga ialah
Representasi Proporsional. Sistem pemilihan ini banyak digunakan untuk
legislatif nasional, dengan parlemen lebih dari delapan puluh negara dipilih
oleh berbagai bentuk sistem. Perwakilan proporsional daftar partai
adalah sistem pemilihan yang paling umum dan digunakan oleh 80 negara, dan
melibatkan pemilih yang memilih daftar kandidat yang diajukan oleh sebuah
partai. Dalam sistem daftar tertutup, pemilih tidak memiliki pengaruh atas
kandidat yang diajukan oleh partai tersebut, namun dalam sistem daftar terbuka,
para pemilih dapat memilih daftar partai tersebut dan mempengaruhi urutan
kandidat yang akan diberi kursi.
Sistem
Pemilu yang terakhir ialah Combined
System, yang dibagi menjadi pemungutan suara paralel dan representasi
proporsional anggota campuran. Berdasarkan pemungutan suara paralel, dua metode
dimana anggota badan legislatif dipilih; sebagian keanggotaan dipilih oleh
pluralitas atau pemungutan suara terbanyak di daerah anggota tunggal dan bagian
lainnya oleh perwakilan proporsional. Hasil pemilihan pemilih tidak berpengaruh
terhadap hasil pemungutan suara secara proporsional. Sedangkan Perwakilan
proporsional anggota campuran, yang digunakan di delapan negara, juga melihat
keanggotaan legislatif yang dipilih oleh daerah pemilihan dan metode
proporsional, namun hasil pemungutan suara proporsional disesuaikan untuk
menyeimbangkan kursi yang dimenangkan dalam pemilihan pemilih untuk memastikan
bahwa partai-partai memiliki sejumlah kursi yang sebanding dengan pembagian
suara mereka.
Komentar
Posting Komentar