Review:
Classifying Electoral System
( Tulisan karya Pippa Norris)
Sistem pemilihan adalah seperangkat aturan yang menentukan bagaimana pemilihan dan referendum dilakukan dan bagaimana hasilnya ditentukan. Sistem pemilihan terdiri dari seperangkat peraturan yang mengatur semua aspek proses pemungutan suara: saat pemilihan terjadi, siapa yang diizinkan untuk memilih, siapa yang dapat berdiri sebagai kandidat, bagaimana surat suara ditandai dan dilemparkan, bagaimana surat suara dihitung (metode pemilihan), batasan pengeluaran kampanye, dan faktor lain yang dapat mempengaruhi hasilnya. Sistem pemilihan politik didefinisikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang pemilihan, biasanya dilakukan oleh komisi pemilihan, dan dapat menggunakan beberapa jenis pemilihan untuk kantor yang berbeda.
Adapun klasifikasi sistem pemilu yang tertera dalam tulisan Norris berkaitan erat dengan formula pilihan. Formula pemilihan menentukan bagaimana suara dihitung untuk mengalokasikan kursi. Ada empat jenis utama; 1). Rumusan mayoritas (termasuk pluralitas, suara kedua, dan sistem pemilihan alternatif). 2). Sistem Semi Proporsional (seperti pemungutan suara tunggal, suara kumulatif dan terbatas suara). 3). Perwakilan Proporsional (termasuk daftar partai terbuka dan tertutup dengan menggunakan sisa terbesar dan rumus rata-rata tertinggi). 4). Sistem Campuran (seperti Sistem Anggota Tambahan yang menggabungkan mayoritas dan proporsional.
Dalam tulisan Norris dijelaskan Sebanyak 91 dari 191 negara di seluruh dunia menggunakan formula majoritarian pada pemilihan legislatif. Tujuan utamanya ialah untuk menghasilkan pemerintahan satu partai yang efektif. Partai pemenang hanya perlu memperoleh mayoritas suara 50%+1. Namun,  penggunaan formula ini mengakibatkan adanya tekanan terhadap partai-partai kecil dari partai besar, yang secara tidak langsung berujung pada upaya pemusnahan partai-partai kecil  tersebut. Sehingga, penggunaan sistem ini sebenarnya tidak didesain untuk menghasilkan perwakilan parlementer dari segala pandangan.
Selain Majoritarian Formula terdapat Plurality Elections yang terdiri dari First-Past-The-Post yang merupakan sistem pemilihan tertua (abad ke 12). Sistem pemilihan ini diterapkan di 54 negara di dunia. Salah satu cirinya ialah daerah pemilihan relatif kecil (distrik) sehingga efektif diterapkan pada negara yang memiliki sistem kepartaian yang sedikit (non multipartai). Sistem Block Vote juga menjadi salah satu jenis dari Plurality Elections. Jenis ini bercirikan penerapan pada distrik dengan lebih dari 1 wakil, pemilih bebas memilih calon yang terlepas dari afiliasi partai politiknya, pemilih memiliki hak suara sebanyak kursi yang tersedia. Tipe ini biasa digunakan di negara dengan partai politik yang lemah atau bahkan tidak ada, contohnya: negara Kuwait, Laos, dan Lebanon. Tipe ketiga ialah Alternative Vote. Pada dasarnya tipe ini hampir sama dengan FPTP, tetapi perbedaannya terletak pada sistem ranking dan diskualifikasi. Kandidat yang memiliki suara terendah akan tersingkir dan kemudian pemilihan tetap dilanjutkan hingga tersisa hanya satu kandidat (sebagai pemenang). Tidak berlaku persentase 50%+. Tipe yang terakhir dari Plurality Elections ialah Two Round System yang merupakan proses yang melaksanakan putaran kedua jika  pemilu putaran  pertama tidak ada yang memperoleh suara sebanyak 50%+1. Jika putaran kedua berlangsung, mereka yang ikut serta pada putaran kedua adalah 2 calon yang memiliki suara terbanyak pada putaran pertama.
Sistem Pemilu ketiga ialah Representasi Proporsional. Sistem pemilihan ini banyak digunakan untuk legislatif nasional, dengan parlemen lebih dari delapan puluh negara dipilih oleh berbagai bentuk sistem. Perwakilan proporsional daftar partai adalah sistem pemilihan yang paling umum dan digunakan oleh 80 negara, dan melibatkan pemilih yang memilih daftar kandidat yang diajukan oleh sebuah partai. Dalam sistem daftar tertutup, pemilih tidak memiliki pengaruh atas kandidat yang diajukan oleh partai tersebut, namun dalam sistem daftar terbuka, para pemilih dapat memilih daftar partai tersebut dan mempengaruhi urutan kandidat yang akan diberi kursi.
Sistem Pemilu yang terakhir ialah Combined System, yang dibagi menjadi pemungutan suara paralel dan representasi proporsional anggota campuran. Berdasarkan pemungutan suara paralel, dua metode dimana anggota badan legislatif dipilih; sebagian keanggotaan dipilih oleh pluralitas atau pemungutan suara terbanyak di daerah anggota tunggal dan bagian lainnya oleh perwakilan proporsional. Hasil pemilihan pemilih tidak berpengaruh terhadap hasil pemungutan suara secara proporsional. Sedangkan Perwakilan proporsional anggota campuran, yang digunakan di delapan negara, juga melihat keanggotaan legislatif yang dipilih oleh daerah pemilihan dan metode proporsional, namun hasil pemungutan suara proporsional disesuaikan untuk menyeimbangkan kursi yang dimenangkan dalam pemilihan pemilih untuk memastikan bahwa partai-partai memiliki sejumlah kursi yang sebanding dengan pembagian suara mereka.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN STRUKTURALISME

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PARLEMENTER, TERPIMPIN DAN DEMOKRASI PANCASILA

STATE AUXILIARY BODIES: Defenisi dan Penting Penerapannya dalam Negara Demokratis