PERBEDAAN MENDASAR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DENGAN PARLEMENTER

PERBEDAAN MENDASAR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL  DENGAN PARLEMENTER
Adolfus Frederik
16/399398/SP/27531

Pada umumnya, penerapan sistem demokrasi selalu digandeng dengan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Perbedaan utama kedua sistem pemerintahan ini terletak pada apakah kepala negara merupakan satu kesatuan atau dua entitas yang berbeda.
Dalam bentuk pemerintahan presidensial, kepala negara sama dengan kepala pemerintahan. Dengan kata lain, keputusan yang diambil oleh presiden, merupakan keputusan atas namanya sendiri. Untuk setiap demokrasi, ada tiga pilar utama konstitusional: Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam bentuk Pemerintahan Presidensial, Eksekutif dan Legislatif terpisah. Jadi tidak jarang, kedua lembaga ini saling melawan dalam produksi sebuah kebijakan atau dapat dikata sebagai rival politik dalam pemerintahan.
Keuntungannya, sistem pemerintahan presidensial menjadi salah satu di antara banyak bentuk pemerintahan yang memiliki stabilitas komparatif. Bahkan jika Presiden dimakzulkan, legislatif dapat melanjutkan tugasnya tanpa gangguan. Keduanya tidak harus selaras dalam melaksanakan fungsi dan peran mereka dalam pemerintahan.
Sistem presidensial memiliki kecenderungan pemerintahan otoriter, karena presiden membuat kebijakan atas namanya sendiri. Namun, dalam konteks pemerintahan Indonesia diberi batasan dalam hal waktu memerintah bagi presiden, yaitu 5 tahun dan 5 tahun setelahnya jika dipilih lagi. Sedangkan di AS, 4 tahun dan 4 tahun setelahnya jika terpilih lagi.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah yang bergantung pada dukungan langsung atau tidak langsung dari parlemen, yang sering diungkapkan melalui mosi percaya. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan yang jelas kekuasaan antara cabang eksekutif dan legislatif yang mengarah ke satu set yang berbeda dari checks and balances dibandingkan dengan yang ditemukan pada sistem presidensial. sistem parlementer biasanya memiliki diferensiasi yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan menjadi perdana menteri dan kepala negara seringkali merupakan terpilih (baik populer atau melalui parlemen) presiden atau monarki herediter. Meskipun dalam sistem parlementer perdana menteri dan kabinet akan menjalankan kekuasaan eksekutif pada sehari-hari, otoritas yang sebenarnya biasanya akan diberikan kepada kepala negara, yaitu memberikan mereka banyak dikodifikasikan atau uncodified kekuatan cadangan yang kemudian menjadi penyeimbang dalam sistem pemerintahan parlementer ini.

            Sistem parlementer tidak berarti negara diperintah oleh berbagai pihak dalam koalisi dengan satu sama lain. pengaturan multi-pihak tersebut biasanya produk dari sistem pemilu yang dikenal sebagai perwakilan proporsional. negara parlemen yang menggunakan "”pos suara”  biasanya memiliki pemerintahan yang terdiri dari satu pihak. Namun, sistem parlementer di benua Eropa memang menggunakan perwakilan proporsional, dan cenderung menghasilkan hasil pemilu di mana ada partai tunggal memiliki mayoritas kursi.
Secara rinci, Juan dinashon (2013) membeberkan perbedaan umum di negara yang memiliki bentuk pemerintahan dalam bentuk tabel:

Perbedaan
Sistem Pemerintahan Presidensial 
Sistem Pemerintahan Parlementer
Kepala Negara
Presiden
Presiden
Kepala Pemerintahan 
Presiden
Perdana Menteri
Masa Jabatan Kepala Pemerintahan
ditentukan Jangka Waktu
Tidak ditentukan Jangka Waktu
Hak Prerogatif Eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak Prerogatif Legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Hak Pendapat Menurut UUD/diberlakukan/dicabut
Presiden
PErdana Menteri
Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
tidak
Ya
Eksekutif dijatuhkan oleh legislatif
tidak
Ya
Posisi Eksekutif
Parpol dan Profesional
Hanya partai berkuasa
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden
Perdana Menteri
Hukuman kepada Kepala Pemerintahan
Pemakzulan
Mosi Tidak Percaya



Bagaimanapun karakter maupun ciri-ciri kedua sistem pemerintahan ini memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing. Untuk itu, proses pengelolaanya menjadi fondasi untuk menentukan kecocokan sebuah negara menganut sistem yang mana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN STRUKTURALISME

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PARLEMENTER, TERPIMPIN DAN DEMOKRASI PANCASILA

STATE AUXILIARY BODIES: Defenisi dan Penting Penerapannya dalam Negara Demokratis