PERBEDAAN MENDASAR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DENGAN PARLEMENTER
PERBEDAAN MENDASAR SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DENGAN PARLEMENTER
Adolfus Frederik
16/399398/SP/27531
Pada umumnya,
penerapan sistem demokrasi selalu digandeng dengan dua sistem pemerintahan,
yaitu presidensial dan parlementer. Perbedaan utama kedua sistem pemerintahan
ini terletak pada apakah kepala negara merupakan satu kesatuan atau dua entitas
yang berbeda.
Dalam
bentuk pemerintahan presidensial, kepala negara sama dengan kepala
pemerintahan. Dengan kata lain, keputusan yang diambil oleh presiden, merupakan
keputusan atas namanya sendiri. Untuk setiap demokrasi, ada tiga pilar utama
konstitusional: Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam bentuk Pemerintahan
Presidensial, Eksekutif dan Legislatif terpisah. Jadi tidak jarang, kedua lembaga
ini saling melawan dalam produksi sebuah kebijakan atau dapat dikata sebagai
rival politik dalam pemerintahan.
Keuntungannya, sistem pemerintahan presidensial menjadi salah satu di antara banyak bentuk pemerintahan yang memiliki stabilitas komparatif. Bahkan jika Presiden dimakzulkan, legislatif dapat melanjutkan tugasnya tanpa gangguan. Keduanya tidak harus selaras dalam melaksanakan fungsi dan peran mereka dalam pemerintahan.
Keuntungannya, sistem pemerintahan presidensial menjadi salah satu di antara banyak bentuk pemerintahan yang memiliki stabilitas komparatif. Bahkan jika Presiden dimakzulkan, legislatif dapat melanjutkan tugasnya tanpa gangguan. Keduanya tidak harus selaras dalam melaksanakan fungsi dan peran mereka dalam pemerintahan.
Sistem
presidensial memiliki kecenderungan pemerintahan otoriter, karena presiden
membuat kebijakan atas namanya sendiri. Namun, dalam konteks pemerintahan
Indonesia diberi batasan dalam hal waktu memerintah bagi presiden, yaitu 5
tahun dan 5 tahun setelahnya jika dipilih lagi. Sedangkan di AS, 4 tahun dan 4
tahun setelahnya jika terpilih lagi.
Sistem parlementer dibedakan
oleh cabang eksekutif pemerintah yang bergantung pada dukungan langsung atau
tidak langsung dari parlemen, yang sering diungkapkan melalui mosi percaya.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan yang jelas kekuasaan antara cabang
eksekutif dan legislatif yang mengarah ke satu set yang berbeda dari checks and balances dibandingkan dengan
yang ditemukan pada sistem presidensial. sistem parlementer biasanya memiliki
diferensiasi yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan menjadi perdana menteri dan kepala negara seringkali
merupakan terpilih (baik populer atau melalui parlemen) presiden atau monarki
herediter. Meskipun dalam sistem parlementer perdana menteri dan kabinet akan
menjalankan kekuasaan eksekutif pada sehari-hari, otoritas yang sebenarnya
biasanya akan diberikan kepada kepala negara, yaitu memberikan mereka banyak
dikodifikasikan atau uncodified
kekuatan cadangan yang kemudian menjadi penyeimbang dalam sistem pemerintahan parlementer
ini.
Sistem parlementer tidak berarti negara diperintah oleh berbagai pihak dalam koalisi dengan satu sama lain. pengaturan multi-pihak tersebut biasanya produk dari sistem pemilu yang dikenal sebagai perwakilan proporsional. negara parlemen yang menggunakan "”pos suara” biasanya memiliki pemerintahan yang terdiri dari satu pihak. Namun, sistem parlementer di benua Eropa memang menggunakan perwakilan proporsional, dan cenderung menghasilkan hasil pemilu di mana ada partai tunggal memiliki mayoritas kursi.
Sistem parlementer tidak berarti negara diperintah oleh berbagai pihak dalam koalisi dengan satu sama lain. pengaturan multi-pihak tersebut biasanya produk dari sistem pemilu yang dikenal sebagai perwakilan proporsional. negara parlemen yang menggunakan "”pos suara” biasanya memiliki pemerintahan yang terdiri dari satu pihak. Namun, sistem parlementer di benua Eropa memang menggunakan perwakilan proporsional, dan cenderung menghasilkan hasil pemilu di mana ada partai tunggal memiliki mayoritas kursi.
Secara rinci, Juan dinashon (2013) membeberkan
perbedaan umum di negara yang memiliki bentuk pemerintahan dalam bentuk tabel:
Perbedaan
|
Sistem Pemerintahan Presidensial
|
Sistem Pemerintahan Parlementer
|
Kepala Negara
|
Presiden
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Masa Jabatan Kepala Pemerintahan
|
ditentukan Jangka Waktu
|
Tidak ditentukan Jangka Waktu
|
Hak Prerogatif Eksekutif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Hak Prerogatif Legislatif
|
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Hak Pendapat Menurut
UUD/diberlakukan/dicabut
|
Presiden
|
PErdana Menteri
|
Eksekutif bertanggungjawab kepada
legislatif
|
tidak
|
Ya
|
Eksekutif dijatuhkan oleh
legislatif
|
tidak
|
Ya
|
Posisi Eksekutif
|
Parpol dan Profesional
|
Hanya partai berkuasa
|
Pembubaran legislatif oleh
eksekutif
|
tidak
|
ya
|
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan
UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif |
Presiden
|
Perdana Menteri
|
Hukuman kepada Kepala Pemerintahan
|
Pemakzulan
|
Mosi Tidak Percaya
|
Bagaimanapun karakter maupun
ciri-ciri kedua sistem pemerintahan ini memiliki kekuatan dan kelemahan
masing-masing. Untuk itu, proses pengelolaanya menjadi fondasi untuk menentukan
kecocokan sebuah negara menganut sistem yang mana.
Komentar
Posting Komentar