What is Democracy?
A.
PENGERTIAN DEMOKRASI
Kata
demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa yunani, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu
kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah
n kata kunci dalam bidang ilmu politik. Demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti
pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah Negara
demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung
oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam
pandangan Abraham Linclon, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta
mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas politik tanpa adanya
tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat
untuk kepentingan bersama.
Demokrasi adalah pelembagaan dari
kebabasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh
sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan
dijalankan sendiri oleh rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang
dimiliki orang lain.
Selain
Abraham Lincoln, ada beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli, antara
lain:
- Aristoteles
mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi
ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara
bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan
apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka
sama saja seperti budak.
- H. Harris
Soche menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat,
karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM
bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap
paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
- Abraham
Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
- Kranemburg
mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah
rakyat.
- Henry B.
Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan
yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil
rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.
- Koentjoro
Poerbopanoto mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat
harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.
- Charles
Costello. Menurutnya demokrasi ialah suatu sistem polotik pemerintahan dan
sosial dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum juga merupakan
suatu kebebasan bagi warga negara dalam melindungi hak-haknya.
- Samuel
Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan
terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan
berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh
suara.
- Sidney
Hook. Menurutnya demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana
suatu keputusan pemerintah secara langsung ataupun tidak harus didasarkan
pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat secara bebas.
- Maurice
Duverger mengartikan demokrasi sebagai cara pemerintahan dimana suatu
golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan.
- Prof. Mr.
Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam
pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam
kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh
anggota masyarakat.
- Yusuf
Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk
memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala
sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti : pemimpinnya bukanlah orang
yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki
mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para
pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau
pemimpin jika menyeleweng.
- International
Commission of Jurist. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana
hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh
rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
- Affan
Ghafar memaknai demokrasi kedlam dua hal yaitu normatif dan empirik.
Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh
suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang
perwujudannya hanya pada dunia politik.
- Sumarno AP
dan Yeni R.Lukiswara. Mereka berpendapat bahwa demokrasi ialah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam declaration
of independent ialah of the people, for the people, and by the people.
Maka, demokrasi sebenarnya merujuk pada pemerintahan yang
mengutamakan kepentingan rakyat, yang tampak dalam kebijakan-kebijakan pemerintah
untuk mensejahterakan rakyat.
B. DEFENISI
KEKUASAAN
Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi orang-orang
lain. Melalui pemahaman tersebut, di manapun juga manusia berada dan
bermasyarakat, fenomena kekuasaan, dalam bentuk yang bermacam-macam, pasti
dimiliki oleh masyarakat tersebut. Max Weber (1946, dalam Soekanto, 2003:268)
mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk
menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus
menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau
golongan-golongan tertentu.
Kekuasaan memiliki berbagai macam bentuk dan sumber untuk
mendapatkannya. Sumber-sumber kekuasaan diantaranya adalah hak milik kebendaan
dan kedudukan. Birokrasi pun merupakan salah satu sumber kekuasaan, disamping
kemampuan khusus di bidang-bidang ilmu pengetahuan tertentu, serta atas dasar
peraturan-peraturan hukum.
Kekuasaan sesungguhnya terjadi di mana-mana. Pada umumnya
kekuasaan tertinggi berada dalam sebuah organisasi masyarakat yang sangat besar
yang bernama negara. Secara formal negara memiliki hak melaksanakan kekuasaan
tertinggi, dan bilamana perlu, digunakan paksaan dalam melaksanakan kekuasaan
tersebut. Negara pun membagi-bagikan kekuasaan yang lebih rendah
derajatnya, hal demikian dinamakan dengan kedaulatan. Kedaulatan dijalankan
oleh sekelompok kecil masyarakat sebagai ruling class dan
setiap ruling class selalu ada pemimpinnya.
Pelaksanaan kekuasaan pada kenyataannya seringkali tidak
semulus yang diharapkan oleh kaum yang berkuasa. Rasa ketidakpuasan dari yang
dikuasai dapat saja muncul karena perbedaan-perbedaan alam pikiran yang
menguasai dengan yang dikuasai. Untuk menjalankan kekuasaan secara lancar,
pihak penguasa senantiasa berusaha untuk mendapatkan dukungan dari yang
dikuasai. Hal ini untuk menyatakan bahwa kekuasaan yang diselenggarakan
memiliki legitimasi atau legal dan baik bagi masyarakat bersangkutan. Untuk
mendapatkan dukungan dari pihak lain, golongan yang berkuasa harus berupaya
menanamkan kekuasaannya melalui jalan menghubungkan dengan kepercayaan dan perasaan-perasaan
yang kuat di dalam masyarakat. Cara ini pada dasarnya terwujud dalam nilai dan
norma (Mosca, 1939, dalam Soekanto, 2003:269).
Maka, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan
untuk memerintah dan memberi keputusan yang baik secara langsung maupun tidak
mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lainnya. Melihat sifat ilmu sosial yang
tidak etis-normatif maka kekuasaan memiliki pengertian yang netral untuk
melihat baik dan buruknya perlu dilihat penggunaannya bagi keperluan
masyarakat.
Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib
berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik
perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan. Adanya wewenang maupun
kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial
Komentar
Posting Komentar