What is Democracy?

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah n kata kunci dalam bidang ilmu politik. Demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah Negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Linclon, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
Demokrasi adalah pelembagaan dari kebabasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
            Selain Abraham Lincoln, ada beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli, antara lain:
  1. Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
  2. H. Harris Soche menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah.
  3. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
  4. Kranemburg mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat.
  5. Henry B. Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.
  6. Koentjoro Poerbopanoto mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.
  7. Charles Costello. Menurutnya demokrasi ialah suatu sistem polotik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum juga merupakan suatu kebebasan bagi warga negara dalam melindungi hak-haknya.
  8. Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon dalam memperoleh suara.
  9. Sidney Hook. Menurutnya demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana suatu keputusan pemerintah secara langsung ataupun tidak harus didasarkan pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat secara bebas.
  10. Maurice Duverger mengartikan demokrasi sebagai cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan.
  11. Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
  12. Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti : pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng.
  13. International Commission of Jurist. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.
  14. Affan Ghafar memaknai demokrasi kedlam dua hal yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi yang perwujudannya hanya pada dunia politik.
  15. Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara. Mereka berpendapat bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dalam declaration of independent ialah of the people, for the people, and by the people.
Maka, demokrasi sebenarnya merujuk pada pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat, yang tampak dalam kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
B.     DEFENISI KEKUASAAN
Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi orang-orang lain. Melalui pemahaman tersebut, di manapun juga manusia berada dan bermasyarakat, fenomena kekuasaan, dalam bentuk yang bermacam-macam, pasti dimiliki oleh masyarakat tersebut. Max Weber (1946, dalam Soekanto, 2003:268) mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
Kekuasaan memiliki berbagai macam bentuk dan sumber untuk mendapatkannya. Sumber-sumber kekuasaan diantaranya adalah hak milik kebendaan dan kedudukan. Birokrasi pun merupakan salah satu sumber kekuasaan, disamping kemampuan khusus di bidang-bidang ilmu pengetahuan tertentu, serta atas dasar peraturan-peraturan hukum.
Kekuasaan sesungguhnya terjadi di mana-mana. Pada umumnya kekuasaan tertinggi berada dalam sebuah organisasi masyarakat yang sangat besar yang bernama negara. Secara formal negara memiliki hak melaksanakan kekuasaan tertinggi, dan bilamana perlu, digunakan paksaan dalam melaksanakan kekuasaan tersebut.  Negara pun membagi-bagikan kekuasaan yang lebih rendah derajatnya, hal demikian dinamakan dengan kedaulatan. Kedaulatan dijalankan oleh sekelompok kecil masyarakat sebagai ruling class dan setiap ruling class selalu ada pemimpinnya.
Pelaksanaan kekuasaan pada kenyataannya seringkali tidak semulus yang diharapkan oleh kaum yang berkuasa. Rasa ketidakpuasan dari yang dikuasai dapat saja muncul karena perbedaan-perbedaan alam pikiran yang menguasai dengan yang dikuasai. Untuk menjalankan kekuasaan secara lancar, pihak penguasa senantiasa berusaha untuk mendapatkan dukungan dari yang dikuasai. Hal ini untuk menyatakan bahwa kekuasaan yang diselenggarakan memiliki legitimasi atau legal dan baik bagi masyarakat bersangkutan. Untuk mendapatkan dukungan dari pihak lain, golongan yang berkuasa harus berupaya menanamkan kekuasaannya melalui jalan menghubungkan dengan kepercayaan dan perasaan-perasaan yang kuat di dalam masyarakat. Cara ini pada dasarnya terwujud dalam nilai dan norma (Mosca, 1939, dalam Soekanto, 2003:269).
Maka, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan untuk memerintah dan memberi keputusan yang baik secara langsung maupun tidak mempengaruhi tindakan-tindakan pihak lainnya. Melihat sifat ilmu sosial yang tidak etis-normatif maka kekuasaan memiliki pengertian yang netral untuk melihat baik dan buruknya perlu dilihat penggunaannya bagi keperluan masyarakat.
Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan. Adanya wewenang maupun kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN STRUKTURALISME

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PARLEMENTER, TERPIMPIN DAN DEMOKRASI PANCASILA

STATE AUXILIARY BODIES: Defenisi dan Penting Penerapannya dalam Negara Demokratis