TRIAS POLITICA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
NAMA:
ADOLFUS FREDERIK
NIM:
16/399398/SP/27531
TRIAS POLITICA DAN IMPLEMENTASINYA
DI INDONESIA
Dalam kuliah sistem dan institusi politik Indonesia,
bapak Mashuri mengatakan :” kekuasaan memiliki kecenderungan untuk
disalahgunakan”. Maka, Trias politik merupakan jawaban yang tepat untuk
menanggapi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Trias politica
merujuk pada pembagian atau pemisahan riil kekuasaan, tanggung jawab, dan
hak-hak tertentu dalam pemerintahan negara tertentu. Pemisahan kekuasaan dibagi dalam tiga bentuk kekuasaan yaitu
legislatif, eksekutif, yudikatif. Selain
itu, Trias politica dilihat
sebagai prinsip normatif yang mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan.
Dengan demikian, trias politika mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sekaligus
menjaga agar demokrasi tetap berjalan baik.
Dalam sistem demokrasi yang dianut
sejak Indonesia merdeka, kekuasaan negara tidak terpusat pada satu orang atau
kelompok meskipun dalam prosesnya terjadi pembelokan tanggung jawab dan tugas. Sejak
reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoritarian Soeharto
(Orde Baru), Indonesia telah memasuki babak baru ketika demokrasi tidak lagi
hanya sebagai label dan prosedural, tetapi dipraktikkan lebih substansial. Indonesia
menjamin adanya pembagian yang tegas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Bahkan, dalam ceramahnya Jusuf kalla mengatakan kalau Indonesia
merupakan penganut Trias politica yang sangat murni karena tanpa campuran
seperti yang terjadi di negara lain. Sampai sekarang, struktur tersebut tetap
berjalan dan ketiganya saling kontrol dalam skala nasional sampai daerah.
Dalam implementasinya, Trias
Politica dalam pembuatan Undang-undang oleh DPR. Selain itu, DPR dalam
melakukan pengawasan memiliki Hak Angket yaitu menanyakan kepada presiden
mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional. DPR juga memiliki Hak
Interperelasi yaitu untuk melakukan penyelidikan. Dalam menjalankan fungsi
eksekutif, presiden dibantu oleh wakil presiden beserta mentri-mentri. Presiden
sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk: mengangkat duta dan
konsul, menempatkan duta negara lain, pemberian grasi dan rehabilitasi
pemberian amnesty dan abolisi, memberi gelar dan tanda
jasa. Indonesia juga menganut Sistem
Presidensil dengan ketentuan: adanya kepastian mengenai masa jabatan presiden,
presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, adanya
mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check
and balances), adanya mekanisme
impeachment/ pemakzulan. PP dibuat oleh presiden untuk melaksanakan
undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu
dibuat dalam hal ikhwal kegentingan negara.
MK&MA memegang kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur pada pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25 UU
NKRI 1945 dan UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Yang dimaksud
dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari intervensi ekstra
yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber:
Kompas.com, 2012, Jusuf Kalla: Indonesia Penganut Trias
Politica yang murni, Kompas.com.
Kompas.com, 2015, DPR Makin Lupa Diri, Kompas.com.
Komentar
Posting Komentar