TRIAS POLITICA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

NAMA: ADOLFUS  FREDERIK
NIM: 16/399398/SP/27531

TRIAS POLITICA DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Dalam kuliah sistem dan institusi politik Indonesia, bapak Mashuri mengatakan :” kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan”. Maka, Trias politik merupakan jawaban yang tepat untuk menanggapi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Trias politica merujuk pada pembagian atau pemisahan riil kekuasaan, tanggung jawab, dan hak-hak tertentu dalam pemerintahan negara tertentu. Pemisahan kekuasaan dibagi dalam tiga bentuk kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif. Selain itu, Trias politica dilihat sebagai prinsip normatif yang mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan. Dengan demikian, trias politika mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sekaligus menjaga agar demokrasi tetap berjalan baik.
Dalam sistem demokrasi yang dianut sejak Indonesia merdeka, kekuasaan negara tidak terpusat pada satu orang atau kelompok meskipun dalam prosesnya terjadi pembelokan tanggung jawab dan tugas. Sejak reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan tumbangnya rezim otoritarian Soeharto (Orde Baru), Indonesia telah memasuki babak baru ketika demokrasi tidak lagi hanya sebagai label dan prosedural, tetapi dipraktikkan lebih substansial. Indonesia menjamin adanya pembagian yang tegas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bahkan, dalam ceramahnya Jusuf kalla mengatakan kalau Indonesia merupakan penganut Trias politica yang sangat murni karena tanpa campuran seperti yang terjadi di negara lain. Sampai sekarang, struktur tersebut tetap berjalan dan ketiganya saling kontrol dalam skala nasional sampai daerah.
Dalam implementasinya, Trias Politica dalam pembuatan Undang-undang oleh DPR. Selain itu, DPR dalam melakukan pengawasan memiliki Hak Angket yaitu menanyakan kepada presiden mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional. DPR juga memiliki Hak Interperelasi yaitu untuk melakukan penyelidikan. Dalam menjalankan fungsi eksekutif, presiden dibantu oleh wakil presiden beserta mentri-mentri. Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk: mengangkat duta dan konsul, menempatkan duta negara lain, pemberian grasi dan rehabilitasi  pemberian amnesty dan abolisi, memberi gelar dan tanda jasa. Indonesia  juga menganut Sistem Presidensil dengan ketentuan: adanya kepastian mengenai masa jabatan presiden, presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances), adanya mekanisme impeachment/ pemakzulan. PP dibuat oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat dalam hal ikhwal kegentingan negara.
MK&MA memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur pada pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25 UU NKRI 1945 dan UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari intervensi ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber:
Kompas.com, 2012, Jusuf Kalla: Indonesia Penganut Trias Politica yang murni, Kompas.com.
Kompas.com, 2015, DPR Makin Lupa Diri, Kompas.com.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN STRUKTURALISME

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PARLEMENTER, TERPIMPIN DAN DEMOKRASI PANCASILA

STATE AUXILIARY BODIES: Defenisi dan Penting Penerapannya dalam Negara Demokratis